Berita Nasional

Wacana Amandemen UUD Mengemuka, PKS Tolak Keras Jika Niatnya Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Ahmad Syaikhu menyebut, tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyoroti adanya wacana amandemen UUD 1945 yang belakangan kembali muncul. 

Syaikhu menilai amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora atau membuka kesempatan untuk mengamandemen aturan selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia menyebut, tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.

"Ketika dibuka suatu klausul untuk diamandemen, maka terbuka kotak pandora untuk melakukan amandemen hal-hal yang lain, tentu ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu, saya berharap jikak tidak terlalu urgent, tidak perlu melakukan amandemen," kata Syaikhu dalam situs resmi PKS, Senin (31/8/2021)

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ketum Parpol Koalisi Terpapar Ngabalinisasi, Ngabalin Geram: Profesor Abal-abal

Syaikhu menyatakan harus ada kesepakatan jika ingin melakukan amandemen 1945.

Namun, dia mengingatkan, wacana amandemen ini hanya akan membahas PPHN dan tidak membuka jalan untuk melakukan amandemen aturan lain.

Apalagi terkait rencana penambahan masa jabatan presiden.

"Terkait dengan wacana perubahan ini harus dengan kesepakatan bersama, jangan sampai kemudian yang tadinya hanya membahas pokok-pokok haluan negara, kemudian merembet ke pasal lain misalkan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode," katanya.

Syaikhu memastikan, pihaknya akan menolak apabila benar ada rencana amandemen untuk mengubah aturan lain seperti masa jabatan presiden.

Sebab, menurut Syaiku, hal itu adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

“Justru membuat demokasi kita semakin terpuruk,” pungkas Syaikhu

Baca juga: Tuding Anies Bermanuver Agar Interpelasi Tak Terlaksana, Tsamara Amany: Mengapa Takut, Pak Gubernur?

Tak relevan

Pengamat Hukum Universitas Andalas Ferry Amsari menilai tidak ada hal yang mendesak atau urgensi terkait wacana Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amandemen terbatas.

Terutama untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Ferry mengatakan rencana Amandemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.

"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi," ujarnya diberitakan Tribun, Rabu (18/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved