Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi
Polisi menangkap belasan perusuh di sidang Rizieq Shihab, termasuk seorang yang membawa topi koboi.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekira 11 massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digiring ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) pukul 05.30 WIB. Satu peserta massa terlihat membawa topi koboi.
Belasan simpatisan itu ditangkap usai kerusuhan di dekat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Mereka awalnya ditaruh di sebuah mobil yang terparkir di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Demo Ricuh, Polisi dan Pendukung Rizieq Shihab Terluka Karena Lemparan Batu dari Massa
Kemudian mereka digiring keluar berbaris masuk ke dalam gedung tersebut.
Pantauan Wartakotalive.com kesebelas orang tersebut memakai pakaian berbeda-beda.
Ada satu orang yang memakai jaket kulit dan topi koboi. Namun mayoritas memakai peci dan satu orang menenteng seragam putih.
Baca juga: Dua Kali Gagal Turun ke Jalan, PB HMI Bakal Gelar Demo Soal Penanganan Covid Sehari Sebelum HUT RI
Berdasarkan informasi yang diterima Wartakotalive.com total ada sekira 36 orang yang ditangkap karena kerusuhan di wilayah Jakarta Pusat.
Mereka diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab yang memprovokasi kerusuhan dengan lemparan batu.
Selain itu diduga beberapa tersangka kedapatan membawa senjata tajam.
Baca juga: Warga Disebut Berencana Bentuk Kelompok Tandingan Perusuh, Kapolres dan Kodim Kumpulkan 1.000 RT
Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi.
Namun telepon yang dilakukan belum kunjung diangkat atau dibalas.
Sebelumnya diketahui usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: INI FOTO-Foto Puluhan Perusuh AS Disebar FBI, Pendukung Presiden Donald Trump Anggota Kelompok Rasis
Awalnya banding putusan Muhammad Rizieq Shihab atas perkara swab antigen palsu di RS Ummi sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021).
Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab antigen palsu yang menyeret tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu ialah Muhammad Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Baca juga: Jadi Tempat Pelarian Perusuh, Warga di Kwitang Terkena Dampak Gas Air Mata
Hasilnya banding yang diajukan Rizieq Shihab dan dua terdakwa lain ditolak.
Dimana hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Polisi: Modus Baru, Memanfaatkan Ambulans untuk Pasok Logistik Perusuh dalam Demo UU Cipta Kerja
Selain Rizieq PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan pihak terdakwa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI apabila keberatan dengan putusan banding tersebut.
Awalnya pembacaan putusan itu berlangsung kondusif sampai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Orang Diduga Perusuh Saat Demo UU Cipta Kerja
Hingga sampai pukul 10.30 WIB sejumlah massa dari arah Kelapa Gading, Jakarta Utara mencoba mendekat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih.
Mereka mencoba meringsek masuk dari barisan aparat kepolisian yang berjaga di perempatan Coca Cola Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kerusuhan pun pecah di kawasan dekat ITC Cempaka Mas.
Sejumlah massa yang sebagian berpakaian putih melempari barisan kepolisian dengan batu.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum: Kami akan Tuntut di Akhirat
Kemudian gas air matapun ditembakan oleh aparat polisi ke kerumunan massa.
Jalan Pantura Raya arah Senen sempat ditutup sementara.
Sampai 30 menit berlalu, massa membubarkan diri berpencar ke arah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Rawamangun, Jakarta Timur.
Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri
Usai massa membubarkan diri Jalan Pantura Raya kembali dibuka. Sejumlah massa yang diduga provokator diamankan oleh aparat kepolisian.