Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka Termasuk Seorang WNA Afganistan
Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2021.
Penulis: Hironimus Rama |
"Para tersangka ditangkap saat mengonsumsi sabu di Rest Area Km 38, Sukaraja. Mereka dapat barang dari AR, mantan karyawan di yayasan rehabilitasi, yang kini tinggal di Medan dan jadi buron," ungkap Harun.
Tersangka terakhir adalah AF (25), pengangguran asal Slipi, Jakarta, yang mengedarkan ganja di Bogor dan Jakarta.
Baca juga: Tingkat Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penyebabnya Menurut Kepala BNNP
"AF mendapatkan ganja melalui media sosial dan menjual melalui sistem tempel. Sebelumnya tersangka ini menanam biji ganja di pot dan tumbuh jadi tanaman ganja," paparnya.
Para tersangka ini kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.