Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka Termasuk Seorang WNA Afganistan
Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2021.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2021.
Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan para tersangka beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa ganja, sabu dan biang sintetis.
Baca juga: Pengungsi Afganistan di Jakarta Sedih Lihat Saudaranya Berdesakan di Pesawat Menghindar dari Taliban
"Dari 10 kasus ini, polisi berhasil mengamankan 11 gram sabu, 505,67 gram ganja, 1 bungkus biji ganja, 1 pot tanaman ganja dan obat-obatan farmasi seperti tramadol 1.250 butir, hexymer 3.280 butir dan trihex 1.140 butir," kata Harun, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu ke-16 tersangka dalam kasus narkoba ini terdiri dari AA (38), warga Afganistan selaku pengguna.
Lalu ada IB (21) penjual pakaian online di Tajung Barat, Jakarta Selatan, dan DN (31), karyawan katering di Karadenan, Cibinong.
Baca juga: Lagi Narkoba Jenis Ganja Ditemukan di Depok, Warga Mulai Khawatir Jadi Sarang Narkoba
"Dua orang ini pengedar biar sintetis yang ditangkap di vila Jalan Raya Gadog, Cipanas, Kabupaten Cianjur pada 19 Juli 2021," jelas Harun.
Mereka menjual dan membeli biang sintetis di Bogor dan Tangerang melalui media sosial Instagram.
"Setiap 30 gram tembakau sintetis bisa menjadi 1 kg tembakau sintetis. Jadi dari 1.443 gram biang sintetis bisa menjadi 48,1 kg tembakau sintetis," papar mantan Kapolres Lamongan, Jawa Timur, ini.
Tersangka lainnya adalah AA (24), karyawan pabrik semen, yang mengedarkan sabu dan ganja di Gunung Putri.
Baca juga: Berencana Tawuran Enam Remaja di Senen Ditangkap Minggu Dini Hari , 3 Diantaranya Positif Narkoba
Dia mendapatkan barang dari BL, warga Citeureup.
Selain itu, ada WN (29) dari Leuwiliang yang mengedarkan sabu. Dia mendapatkan barang dari WN, warga Ciampea, yang saat ini masih buron.
Tersangka berikutnya adalah TS (26), supir angkot asal Carigin, yang mengedarkan ganja di Citeureup. Dia mendapatkan barang dari BB, warga Citeureup yang kini masih buron.
Lalu ada MS, warga Bireun, Aceh, yang menjadi tersangka pengedaran sediaan farmasi di Leuwiliang. Tersangka mendapatkan barang dari MA di Aceh.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan
Tersangka lainnya adalah 4 karyawan Yayasan Rehabilitasi Napza dan ODGJ di Cisarua dengan inisial RL (30), BR (41), PA (35), dan RF (36).
"Para tersangka ditangkap saat mengonsumsi sabu di Rest Area Km 38, Sukaraja. Mereka dapat barang dari AR, mantan karyawan di yayasan rehabilitasi, yang kini tinggal di Medan dan jadi buron," ungkap Harun.
Tersangka terakhir adalah AF (25), pengangguran asal Slipi, Jakarta, yang mengedarkan ganja di Bogor dan Jakarta.
Baca juga: Tingkat Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penyebabnya Menurut Kepala BNNP
"AF mendapatkan ganja melalui media sosial dan menjual melalui sistem tempel. Sebelumnya tersangka ini menanam biji ganja di pot dan tumbuh jadi tanaman ganja," paparnya.
Para tersangka ini kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.