Berita Jakarta
SJUT sudah Tersedia, DKI Ancam Potong Kabel Jaringan Utilitas yang masih Membentang di Udara
Sebelumnya, pemerintah daerah mematok tarif sekitar Rp 10.000 per meter untuk jaringan utilitas di udara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengancam bakal memotong jaringan utilitas yang masih membentang di udara. P
asalnya pemerintah daerah telah membuatkan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di bawah tanah, meski lokasinya belum menyeluruh.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, SJUT yang siap digunakan baru tersebar di empat lokasi.
Baca juga: Apjatel Dukung Pemprov DKI Relokasi Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah
Di antaranya Jalan Mampang Prapatan, Jalan Cikajang, Jalan Senopati dan Jalan Suryo.
Namun dari empat lokasi itu, baru delapan pemilik jaringan yang bersedia direlokasi ke SJUT di Jalan Mampang Prapatan.
Sementara pemilik jaringan utilitas lain memilih menunda pemindahan dengan alasan beragam.
“Ini yang di Jalan Mampang Prapatan sudah 100 persen selesai, operator ada 40 tapi yang sudah sepakat PKS (perjanjian kerja sama) ada delapan dan baru 20 persen. Yang saya tanya, 80 persen lagi itu ngapain?,” ujar Hari saat webinar bertajuk Keadilan Kabel Jakarta pada Selasa (24/8/2021).
Hari heran dengan sikap para pemilik jaringan utilitas yang terkesan abai dengan upaya pemerintah membuat SJUT. Padahal, kata dia, mereka sudah sepakat untuk pindah ke SJUT saat paparan forum discussion group (FGD) beberapa waktu lalu.
“Sekarang saya tugasnya selaku Pemprov DKI, saya menjadi regulator dalam menegakkan aturan main. Kalau teman-teman nggak mau turun (pindahkan kabel ke bawah tanah) kembali lagi mau saya potong-potongin karena yang di atas (kabel) itu nggak ada izin,” kata Hari.
Baca juga: Wacana Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta, SMAN 13 Tunggu Keputusan Disdik
Menurutnya, SJUT merupakan hal yang mendesak karena demi estetika kota dan kenyamanan para pejalan kaki di jalur pedestrian.
Sejak 2019 lalu, Pemerintah DKI telah mendorong adanya perubahan jaringan utilitas dari membentang di udara menjadi pindah ke bawah tanah melalui SJUT.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Kedua regulasi itu menjelaskan, penempatan jaringan utilitas harus berada di bawah tanah.
Selain itu, Perda juga mengatur SJUT dibangun oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan istansi atau swasta.
Sementara Pergub menjelaskan, penyediaan SJUT dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari bilang, harusnya operator telekomunikasi berpikir karena mereka selama ini telah diuntungkan dengan biaya retribusi yang rendah dengan pemasangan kabel di udara.