HUT RI
Koruptor Dapat Remisi, Pengamat Hukum: Sah-sah Saja karena Berbasis Undang-undang
Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.
Hal senada juga diungkapkan pengamat hukum Masthuro, yang mengatakan remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan, dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum.
Sebab, menurut dia, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.
"Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara)."
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Waketum IDI: Makanya Menkes Turun ke Bawah
"Seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme," papar Masthuro.
Masthuro menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai UU, seperti memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya.
Remisi, lanjutnya, diberikan pemerintah saat momentum tertentu seperti HUT kemerdekaan RI, hari raya keagamaan, dan lainnya.
Baca juga: 377 Bidan Meninggal Akibat Covid-19 Sejak Maret 2020, Paling Banyak yang Bertugas di Puskesmas
"Setiap penerapan kebijakan (remisi bagi korupsi dan terorisme) menuai pro-kontra itu wajar saja. Pasti ada like and dislike," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hak remisi dari warga binaan pemasyarakatan itu sama.
”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan."
Baca juga: Hati-hati Kasih Sumbangan, PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi Keuangan Terkait Terorisme
"Yang tidak memenuhi pesyaratan, maka warga binaan tersebut tidak diberikan remisi,“ jelas Rika.
Rika mengatakan, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28/2006, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional.
Akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Baca juga: Tempat Tidur di 140 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta Kini Cuma Terisi 24 Persen
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," cetus Rika.
Berikut ini daftar 214 nama koruptor yang mendapat remisi HUT ke-76 RI, berdasarkan data yang diterima Tribunnews dari Ditjenpas:
1. Sutrisno, remisi 1 bulan.