HUT RI

Koruptor Dapat Remisi, Pengamat Hukum: Sah-sah Saja karena Berbasis Undang-undang

Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.

Banjarmasin Post
Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. Dari jumlah itu, 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan remisi umum tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Emrus Sihombing, pengamat komunikasi politik mengatakan, sah-sah saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada para koruptor.

Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

"Remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan Kemenkumham berbasis pada undang-undang (UU)."

Baca juga: Densus 88 Duga Teroris JI Ikut Berpolitik, Galang Dana Pakai Kotak Amal dan Tablig Akbar

"Ini kan sudah diatur dalam peraturan, jadi sah-sah saja," ujar Emrus Sihombing kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Kendati demikian, menurut dia, apabila remisi, khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana tipikor tidak layak menerima remisi.

Sebab, perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial.

Baca juga: IDI: Jokowi Sangat Baik Gelontorkan Ratusan Triliun untuk Tangani Covid-19, tapi di Bawah Tak Sesuai

"Ini kenapa? Agar ada efek jera."

"Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk melakukan tipikor."

"Di semua lini sudah banyak perilaku koruptif."

Baca juga: Kapolres Metro Jakpus: Sentra Vaksinasi Tidak Efektif, yang Divaksin Banyak Orang Luar Jakarta

"Ini penyakit sosial (patologi sosial), jadi harus diberikan sanksi keras," ulas dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Dia melihat Kemenkumham melakukan pendekatan normatif atau obyektif, berdasarkan UU, ketika memberikan remisi kepada para koruptor.

Sebab, pemberian remisi bagi WBP tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus.

Baca juga: Sebut 51 Pegawai Warna Merah dan Tak Bisa Dibina Lagi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Karena, pendekatan normatif dan pendekatan kritis saling berseberangan.

"Pendekatan kritis di sini juga harus merujuk pada landasan hukum yang ada."

"Bila tidak, Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya," tuturnya.

Baca juga: Rencana WFO 100%, Pemerintah Diingatkan PR Belum Selesai, Jangan Sampai Kasus Covid-19 Naik Lagi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved