Isu Makar
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik
Ia menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).
Atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Kabareskrim Ancam Tutup Permanen Penyedia Jasa Tes PCR yang Pasang Tarif Lebihi Harga Pemerintah
"Sebagaimana diatur pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutan.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Muhammadiyah Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik 75 Pegawai KPK dan Dijadikan ASN
Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm;
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm;
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm;
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm;
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38;
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm;
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm;
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm;
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto;