Isu Makar

Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik

Ia menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).

WARTA KOTA/MUHAMAD FAJAR RIYANDANU
Kivlan Zen menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22;

- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22;

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.

Baca juga: TPU Tegal Alur Tak Bisa Lagi Tampung Jenazah Pasien Covid-19 Maupun yang Bukan

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.

Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen

Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:

1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.

2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.

3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved