Berita Jakarta

PSI dan PDIP Getol Interpelasikan Anies terkait Formula E, Ariza:Belum Ada Laporan BPK soal Kerugian

Terlebih ajang balap mobil listrik itu belum digelar di Jakarta, karena ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Anies Baswedan 

Michael juga mengingatkan pentingnya mengedukasi masyarakat bahwa langkah hak interpelasi ini bukan sikap partai yang bertujuan untuk menjatuhkan satu personal kepemimpinan tertentu, tapi didasarkan pada kejanggalan yang dipaksakan sedari awal perencanaan Formula E.

“Dari 2019 kami sudah menyatakan penolakan Formula E. Hak interpelasi adalah satu langkah konkret yang kami harapkan bisa berlanjut hingga paripurna di mana Gubernur Anies bisa menjawab secara tegas, sehingga tidak ada keraguan bahwa kita ini mampu atau tidak melaksanakan Formula E, hitung-hitungannya bagaimana” ucapnya.

Ia berharap proses pengajuan hak interpelasi bisa dituntaskan pada Agustus ini dan dibahas sebelum masa pembahasan anggaran.

“Ini masalah prioritas anggaran, kalau Formula E diputuskan batal maka anggaran Formula E sebesar Rp 767,4 Miliar bisa dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang lain. Uang yang sudah disetor juga bisa segera ditarik kembali,” jelasnya.

Sementara itu penggunaan hak interpelasi telah diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, hak interpelasi bisa terwujud bila ada 15 anggota dewan yang mengajukan, dan lebih dari satu fraksi. (faf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved