Berita Jakarta

PSI dan PDIP Getol Interpelasikan Anies terkait Formula E, Ariza:Belum Ada Laporan BPK soal Kerugian

Terlebih ajang balap mobil listrik itu belum digelar di Jakarta, karena ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdalih pihaknya belum mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal kerugian Formula E.

Apalagi ajang balap mobil listrik itu belum digelar di Jakarta, karena ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

“Soal kerugian dan lainnya kami nanti menunggu. Itu kan tugas dari BPK, sejauh ini belum ada laporan dari BPK yang menyampaikan ada kerugian karena Formula E,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Bu Mega Tak Takut Dibully, tapi Minta Rakyat Jangan Olok-olok Jokowi: Masak Ada yang Bilang Kodok

Ariza mengatakan, BPK memang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan daerah.

Setiap tahun Pemerintah DKI menyampaikan seluruh program dan kinerja keuangannya kepada lembaga tersebut.

“Alhamdulillah DKI Jakarta justru mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Artinya, pertanggungjawaban keuangan kami baik,” ujar Ariza.

Baca juga: Soroti Warga Afganistan yang Kabur, Dosen UI: Mereka Pendukung dan Buzzer Rezim yang Ketakutan

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah mendesak Pemerintah DKI untuk membatalkan turnamen Formula E.

Selain karena masih pandemi Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga menemukan adanya potensi kerugian penyelenggaraan Formula E sebesar Rp 106.000.000.000.

Kemudian dalam studi kelayakan yang diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan komponen nilai biaya komitmen atau commitment fee sebagai biaya balapan.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Tokoh GP Ansor Rahmat Hidayat Pulungan Jadi Komisaris di Kimia Farma

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini hendaknya Pemerintah DKI Jakarta lebih fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, bukan malah memaksakan penyelenggaraan Formula E,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro dan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000. Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019 dan 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020.

Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO, sedangkan bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro. Ajang balap mobil listrik ini rencananya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, namun karena adanya pandemi Covid-19 diundur menjadi tahun 2022 mendatang. 

Data :
Rincian perkiraan biaya penyelenggaraan Formula E melalui penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro

1. Tahun 2020 sebesar Rp 344.400.000.000

2. Tahun 2021 sebesar Rp 218.000.000.000

3. Tahun 2022 sebesar Rp 221.000.000.000

4. Tahun 2023 sebesar Rp 226.000.000.000

5. Tahun 2024 sebesar Rp 230.000.000.000

PSI getol interpelasi Anies

Sebelumnya, delapan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta telah menandatangani berkas pengajuan hak interpelasi Formula E.

Hal ini menyusul langkah yang diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.

“Kami menyambut baik apa yang sudah dilakukan Fraksi PDIP. Pengajuan hak interpelasi ini merupakan sikap partai yang sudah dibahas secara mendalam dalam 2 tahun terakhir baik dari urgensi maupun dari prioritas anggaran,” kata ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar kepada wartawan pada Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, ini merupakan langkah awaal dan pihaknya masih menunggu kelanjutannya dari lembaga DPRD DKI Jakarta.

Namun PSI akan terus berkomitmen mengawal uang rakyat agar tidak dihambur-hamburkan.

Selain itu langkah interpelasi ini mendesak untuk diajukan karena DPRD DKI Jakarta segera akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 serta KUA-PPAS 2022.

Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir

Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM

Sementara berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 tahun 2021, ajang Formula E menjadi isu prioritas yang harus terselenggara pada 2022.

“Interpelasi menjadi sangat penting, apakah Formula E ini mau dianggarkan atau tidak pada anggaran mendatang. Kalau ternyata Formula E disetujui maka anggarannya harus disusun, kalau tidak maka anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas lain,” jelasnya.

Kata dia, jwaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hak interpelasi sangat diperlukan karena akan menjelaskan semua keraguan terkait Formula E.

Apakah kegiatan tersebut merupakan ajang pemborosan ataupun tidak berdasarkan analisa studi kelayakan (feasibility studies).

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Baca juga: Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi

Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2

Selanjutnya Fraksi PSI akan terus berkomunikasi dengan fraksi lain agar dukungan pengajuan hak interpelasi ini makin bertambah setiap hari.

Michael juga mengingatkan pentingnya mengedukasi masyarakat bahwa langkah hak interpelasi ini bukan sikap partai yang bertujuan untuk menjatuhkan satu personal kepemimpinan tertentu, tapi didasarkan pada kejanggalan yang dipaksakan sedari awal perencanaan Formula E.

“Dari 2019 kami sudah menyatakan penolakan Formula E. Hak interpelasi adalah satu langkah konkret yang kami harapkan bisa berlanjut hingga paripurna di mana Gubernur Anies bisa menjawab secara tegas, sehingga tidak ada keraguan bahwa kita ini mampu atau tidak melaksanakan Formula E, hitung-hitungannya bagaimana” ucapnya.

Ia berharap proses pengajuan hak interpelasi bisa dituntaskan pada Agustus ini dan dibahas sebelum masa pembahasan anggaran.

“Ini masalah prioritas anggaran, kalau Formula E diputuskan batal maka anggaran Formula E sebesar Rp 767,4 Miliar bisa dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang lain. Uang yang sudah disetor juga bisa segera ditarik kembali,” jelasnya.

Sementara itu penggunaan hak interpelasi telah diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, hak interpelasi bisa terwujud bila ada 15 anggota dewan yang mengajukan, dan lebih dari satu fraksi. (faf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved