Berita Jakarta
Zita Anjani Nilai Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Kurang Tepat
Zita Anjani mengatakan, jika dirunut secara teliti, tahapan rencana penyelenggara Formula E sudah melalui proses panjang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta menanggapi tentang anggota dewan mengajukan hak interpelasi Formula E.
Hak interpelasi digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana ajang balap Formula E saat pandemi Covid-19.
“Interpelasi memang hak semua anggota dewan. Bisa digunakan kapan saja," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani, Rabu (18/8/2021).
"Namun menginterpelasi Pemprov soal Formula E, saya pikir kurang tepat,” katanya lagi.
Baca juga: Michael Victor Sianipar Soal Formula E : Pengajuan Interpelasi Ini Sikap Partai
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Alihkan Anggaran Formula E untuk Kesejahteraan Kepulauan Seribu
Zita Anjani mengatakan, jika dirunut secara teliti, tahapan rencana penyelenggara Formula E sudah melalui proses panjang.
Mulai dari kajian para konsultan hingga persetujuan dari DPRD DKI Jakarta itu sendiri.
“Oleh karena itu, rasanya kurang elok kalau kami sudah sepakati bersama, kemudian kami juga yang mempermasalahkannya,” kata Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan ini.
Dia menilai, penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta paling baik di antara daerah lainnya.
Bahkan realisasi vaksinisasinya mencapai 9,5 juta lebih.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Ajak Berdiskusi Fraksi DPRD DKI Jakarta yang Tolak Turnamen Formula E
Baca juga: Ariza Bantah Jadi Misi Politik Anies yang Keukeuh Gelar Balap Formula E
Angka itu melampaui target Presiden RI Joko Widodo sebesar 7,5 juta orang untuk dosis pertama.
Bahkan saat kesulitan ekonomi, DKI Jakarta masih mampu memberi bantuan ke warga terdampak Covid-19.
Oleh karena itu, ajang Formula E dinilai tidak bisa dikatakan membebani APBD atau mengganggu penanganan Covid-19.
"Sebab saya yakin Pak Anies sudah memerkirakan semuanya."
"Saya pribadi berharap dan mengajak daripada kita sibuk menginterpelasi Pak Anies, lebih baik kita bersatu, bahu membahu membantu penanganan Covid-19 di Jakarta semampu dan sebisa kita,” ujarnya.
Baca juga: Keukeuh Gelar Formula E, Pemprov DKI Diminta Serahkan Revisi Studi Kelayakan
Baca juga: Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Baswedan Minta Ajang Formula E Digelar Juni 2022
Seperti diketahui, Fraksi PSI dan PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Anies Baswedan terkait Formula E.
Mereka menilai, ajang balap Formula E itu mubazir, sehingga lebih baik duit dipakai untuk penanggulangan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro dan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO.
Dana yang telah disetor senilai 53 juta pound sterling setara Rp 983,310 miliar.
Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360 miliar dibayar tahun 2019 dan 11 juta pound sterling atau Rp 200,310 miliar dibayar tahun 2020.
Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO, sedangkan bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423 miliar dibayar PT Jakpro.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menaruh Harapan Besar Bisa Menggelar Event Formula E
Baca juga: Ariza Berharap Ajang Formula E 2022 Tetap Digelar di Jakarta Sesuai Rencana
Ajang balap mobil listrik ini rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Namun terjadi pandemi Covid-19 sehingga Formula E diundur menjadi tahun 2022 mendatang.
Rincian perkiraan biaya penyelenggaraan Formula E melalui penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro
1. Tahun 2020 sebesar Rp 344,400 miliar
2. Tahun 2021 sebesar Rp 218 miliar
3. Tahun 2022 sebesar Rp 221 miliar
4. Tahun 2023 sebesar Rp 226 miliar
5. Tahun 2024 sebesar Rp 230 miliar