Berita Jakarta
Ahmad Riza Patria Ajak Berdiskusi Fraksi DPRD DKI Jakarta yang Tolak Turnamen Formula E
Ajakan diskusi Ahmad Riza Patria untuk menanggapi Fraksi PSI yang berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui hak interpelasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak berdiskusi fraksi DPRD DKI Jakarta.
Terutama anggota fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak turnamen Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Ajakan diskusi Ahmad Riza Patria untuk menanggapi Fraksi PSI yang berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui hak interpelasi.
“Kami berharap masalah-masalah yang ada di DKI Jakarta bisa dibahas secara bersama-sama dan bermusyawarah. Termasuk masalah Formula E, bisa kami diskusikan bersama,” kata Ahmad Riza Patria.
Dia mengatakannya seusai meninjau pelaksanaan donor konvalesen di CWP Garage, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Ariza Bantah Jadi Misi Politik Anies yang Keukeuh Gelar Balap Formula E
Baca juga: Keukeuh Gelar Formula E, Pemprov DKI Diminta Serahkan Revisi Studi Kelayakan
Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana ajang balap mobil bertenaga listrik itu sedianya digelar pada Juni 2020.
Namun, terjadi pandemi Covid-19 sehingga turnamen Formula E ditunda pada 2022 mendatang.
"Insya Allah kita tunggu saja nanti pengumumam resminya,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengenai ajang balap itu telah melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai kajian terhadap ajang balap yang bakal diikuti oleh berbagai negara di dunia tersebut.
"Mudah-mudahan kami bisa terus meningkatkan hubungan yang baik antara eksekutif dengan legislatif,” katanya.
Dia menambahkan, eksekutif dan legislatif memiliki tugasnya masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Adendum dengan FEO soal Pelaksanaan Formula E yang Tertunda karena Covid-19
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menaruh Harapan Besar Bisa Menggelar Event Formula E
Eksekutif sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, sedangkan legislatif pembuat peraturan sekaligus mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Semua apa pun punya kesempatan dan kewenangan tugas masing-masing. Kami tidak melarang atau tidak mencampuri apa yang dilakukan partai-partai atau fraksi-fraksi DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendorong hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.