Berita Nasional
TNI AD Hapus Tes Keperawanan bagi Calon Prajurit, Pengamat Militer Ini Tak Sepakat, Begini Alasannya
Selama ini TNI menerapkan prosedur pemeriksaan genital sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan di tiap jenjang
"Saya bisa memahami jika status keperawanan dihapuskan dari persyaratan lolos seleksi, karena status itu belum tentu relevan dengan kondisi kesehatan si calon. Namun saya tidak sepakat jika pemeriksaan genital dihapuskan, mengingat hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salahsatu data/informasi penting dalam tahapan seleksi berikutnya untuk benar-benar mendapatkan personel dengan standar kesehatan dan moral yang diharapkan," ungkapnya
Khairul menambahkan, sejatinya prosedur pemeriksaan genital telah dilakukan Panglima TNI dengan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pemeriksaan dan uji kesehatan di lingkungan TNI.
Artinya, KSAD Jenderal Andika mestinya tidak dapat mengeluarkan kebijakan atau menerapkan ketentuan yang bersifat parsial di luar petunjuk Mabes TNI.
Jika memang diperlukan perubahan kebijakan, maka mestinya dibahas bersama terlebih dahulu dalam lingkup TNI.
"Saya justru mempertanyakan motif KSAD mempublikasikan pernyataan itu. Perubahan kebijakan itu jelas populis. Selaras dengan pendapat sejumlah kalangan pegiat HAM dan kelompok masyarakat. Dimana mereka mendasarkan pendapat nya pada pernyataan WHO, sedangkan WHO hanya berkutat pada kesehatan fisik semata, tidak pada kesehatan moral."
Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi
"Namun apakah kebijakan parsial itu bisa benar-benar diterapkan? Yang jelas Panglima TNI hingga saat ini belum mengubah juknis pemeriksaan dan uji kesehatannya dan kita juga belum tahu, apakah kebijakan KSAD tersebut disetujui," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan para pangdam di seluruh Indonesia terkait rekrutmen Kowad.
Rekrutmen prajurit Kowad atau Korps Wanita Angkatan Darat ke depannya tidak lagi harus mengikut tes yang tak relevan yakni tes keperawanan.
“Jadi untuk kesehatan kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen, seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Segera Pensiun, Elsam: Calon Panglima TNI Harus Berkomitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM
Dalam kesempatan berbeda, Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.
Sejumlah aturan baru tersebut, kata dia, mulai diberlakukan sejak Mei 2021.
Perombakan tersebut juga dilakukan agar calon prajurit TNI AD laki-laki maupun perempuan di tingkat Bintara, Tamtama, dan Perwira, bisa mendapat perlakuan sama.
Baca juga: EO yang Lalai Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong Bekerja di Klinik, Saat Libur Jadi Relawan Vaksinator
"Terus hymen atau selaput dara, tadinya merupakan satu penilaian."
"Hymen-nya utuh, atau hymen rupture-nya (pecah) sebagian, atau hymen rupture-nya sampai habis."
"Sekarang tidak ada lagi penilaian itu."
Baca juga: Beda dari KPK, Interpol Bilang Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website