LOWONGAN Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab Kembali Dibuka, Seleksi Daring pada 25-27 Agustus 2021

Para imam masjid, kata Kamaruddin, merupakan duta Indonesia di Uni Emirat Arab.

bimasislam.kemenag.go.id
Kementerian Agama kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia, untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab. 

5. Caniba Rustian (Banten);

6. Farid Wajdi (Banten);

7. Rahmat Alfian Hidayat (Jawa Timur);

8. Al-Rizal Tisma Wahid (Jawa Timur);

9. Muhammad Shohibul Huda (Jawa Timur);

10. Fathur Rahman (Jawa Timur);

11. Sunarto (Jawa Timur);

12. Al-Farisi Abdul Kafi (Jawa Barat);

13. Musa Harun Al-Rasyid (Jawa Barat);

14. Ujang Saepul Akbar (Jawa Barat);

15. Ahmad Syawqibik (Jawa Barat);

16. Nasrullah Ibnu Massiarah (Sulawesi Selatan);

17. Abdul Rahim Mappuji (Sulawesi Selatan);

18. Muhshimannur, S (Sulawesi Selatan);

19. Agusri Syamsudin (Aceh);

20. Muhammad Athailah (Aceh);

21. Arif Muhammad (DI Yogyakarta);

22. Taufik Hidayat (DI Yogyakarta);

23. Iwanul Wafa (Bali);

24. Madgani (Kalimantan Utara);

25. Salman Farisi (Kalimantan Selatan);

26. Fitra Kurniawan (Sumatera Barat);

27. Nisfu Rinaldi (Riau).

Sebelumnya, Kementerian Agama membuka seleksi calon imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Seleksi ini ditujukan untuk seluruh Umat Islam di Indonesia, yang memiliki kriteria sesuai syarat yang telah ditentukan.

Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi mengatakan, seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab terkait imam masjid asal Indonesia.

“Kami menargetkan 100 orang dari seleksi ini,” katanya, Sabtu (10/10/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Dia mengaku telah mengirim undangan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di seluruh provinsi di Indonesia. 

Untuk persyaratan umum, Juraidi menjelaskan calon imam harus hafal Quran 30 juz.

KRONOLOGI Anggota TGPF Intan Jaya dan Anggota TNI Ditembak KKSB, Diserang Usai Olah TKP

Lalu, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa Arab, memahami hukum fikih, dan memiliki pemikiran yang jernih.

“Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik.

"Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah."

4 Orang Sudah Pulang, Kini Tak Ada Pasien Covid-19 yang Diisolasi di The Green Hotel Bekasi

"Tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri, dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah,” bebernya.

Dia mengatakan, bagi yang berminat bisa mengirimkan CV melalui surat elektronik di alamat penaislam@kemenag.go.id sampai 20 Oktober 2020.

“Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020,” jelasnya.

Anggota TGPF Intan Jaya Bambang Purwoko Dibawa ke Jakarta Usai Ditembak, TPNPB Bertanggung Jawab

Peserta yang lulus, lanjutnya, akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun, sesuai perjanjian MoU antara Indonesia dan UEA.

“Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja,” terangnya.

Tahun lalu, Kementerian Agama akan menggelar pelatihan bagi imam masjid.

Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 34, Ada Klaster Keluarga di Cigombong dan Parung Panjang

“Dalam waktu dekat kita akan membuat pelatihan-pelatihan para imam masjid, yang bekerja sama dengan ormas-ormas seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.”

Hal itu dikatakan Menag Fachrul Razi usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2019).

Pelatihan ini dianggap penting, bagi Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi, untuk menambah pengalaman, keilmuan dan wawasan para imam masjid di Indonesia.

Bereskan Tiga Masalah Pokok, Luhut Yakin Dua Pekan Lagi Kasus Covid-19 di Sembilan Provinsi Turun

Agar, terus dapat memberikan syiar dan dakwah rahmatan lil alamin kepada masyarakat.

“Para imam juga harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Selain itu tentunya penguasaan keislaman,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Bagikan Momen Kenangan, HKTB Hadirkan Kuliner Hong Kong di Jakarta Dessert Week 2020

Selain itu, lanjut Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi, seorang imam masjid saat memberikan khutbah dalam doanya, kiranya dapat menggunakan bahasa Indonesia selain juga bahasa Arab.

Karena tidak semua masyarakat atau jamaah paham dengan bahasa Arab.

Jika ada disisipkan bahasa Indonesia, doanya lebih dapat dimengerti jamaah.

Polri Cari Dalang Kerusuhan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

“Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia, agar umat dan masyarakat mengerti."

"Karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab,” tutur Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Bagi Menag, para imam masjid juga harus mempunyai wawasan bahwa masjid juga bisa sebagai tempat kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Partai Demokrat Ancam Polisikan Penuduh Cikeas Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin juga menyetujui pelatihan-pelatihan bagi para imam masjid.

Pelatihan itu untuk mengembangkan wawasan para imam masjid selain ilmu keislaman juga membentuk jiwa nasionalisme.

“Pada umumnya pengelolaan masjid berhubungan dengan pengaturan alokasi dana untuk biaya operasional kegiatan masjid."

Staf Khusus Sri Mulyani Akui UU Cipta Kerja Rumit, Begini Cara Membacanya Supaya Paham

"Umumnya kegiatan masjid selama ini yang dipahami tak jauh dari kegiatan salat."

"Padahal bisa lebih luas, misalnya, pengajian atau pesantren kilat,” papar Muhammadiyah Amin.

Selain itu juga, masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial macam pendidikan keterampilan, pemeliharaan, dan perawatan kesehatan.

Apalagi, pengembangan keilmuan yang non agamawi, jarang jadi pilihan di kebanyakan dari 741 ribu masjid di seluruh Indonesia. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved