Berita Jakarta

STRP Tetap Diperiksa saat DKI Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap Pelat Kendaraan

Bagi masyarakat luar daerah yang ingin ke Jakarta naik kendaraan pribadi, tetap harus membawa STRP.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa masyarakat yang akan masuk ke Jakarta tetap harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Jakarta tetap diperlukan meski Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat luar daerah yang ingin ke Jakarta naik kendaraan pribadi, tetap harus membawa STRP.

Pengguna kendaraan juga harus memastikan angka akhir  pelat nomor kendaraannya sesuai tanggal saat melintas, antara ganjil dan genap.

“STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah dan sebagainya untuk keluar-masuk Jakarta,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (12/8/2021).

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menilai, ada masyarakat yang belum paham terkait kebijakan ganjil genap.

Baca juga: STRP Dihapus, Kini Transjakarta Mewajibkan Penumpangnya Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor Kembali Aktif, Aparat Periksa STRP Para Pengendara Motor

Dia meminta kepada masyarakat untuk menaati kebijakan itu dan memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham."

"Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, STRP tetap diperlukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan memakai angkutan umum.

Warga harus memegang STRP jika akan naik  Transjakarta, kereta MRT, LRT dan KRL Commuterline.

Baca juga: Harap Diperhatikan, Penumpang KA Jarak Jauh Kini Tidak Perlu STRP, Tapi Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Baca juga: Tanpa STRP Rizal Putar Otak untuk Bisa Sampai dari Bogor ke Pasar Mobil Kemayoran

“Pengamanannya dari hulu ke hilir dan dilaksanakan secara serentak, sehingga di layanan angkutan umum itu STRP tetap diberlakukan,” kata Syafrin.

Menurut Syafrin, penyekatan di sejumlah lokasi di Jakarat telah dibuka dan diganti dengan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengendalikan mobilitas warga dari/ke Jakarta.

“Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warg yaitu sistem ganjil genap, patroli dan manajamen serta rekayasan lalu lintas,” ujarnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved