PPKM Darurat
Harap Diperhatikan, Penumpang KA Jarak Jauh Kini Tidak Perlu STRP, Tapi Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Perhatian, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tidak Perlu STRP Tapi Wajib Bawa Sertifikat Vaksin. Berikut Selengkapnya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan KAJJ di Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan untuk membawa STRP.
“Tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan,” ujar Eva, lewat keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kolaborasi Bersama Enesis Group, CFO Club Indonesia Ajak Pelaku UMKM Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Namun seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Pelanggan juga harus menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Para Hafidz dan Hafidzah Doakan Ekonomi Bangkit, Indonesia Kembali Pulih
Sementara bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat berangkat dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Khusus pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” sambung Eva. (jhs)