PPKM Darurat

Tanpa STRP Rizal Putar Otak untuk Bisa Sampai dari Bogor ke Pasar Mobil Kemayoran

Rizal, warga Bogor, harus berjuang keras untuk bisa sampai ke tempat kerjanya, Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Rizal, warga Bogor yang bekerja di Pasar Mobil Kemayoran, harus cari jalan alternatif di saat PPKM diperpanjang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pekerja bernama Rizal tidak bisa melintas di pos penyekatan Panasonic Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).

Pasalnya, ia tidak bisa menunjukkan surat tanda resgistrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan perusahaan.

Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Birahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?

Rizal bekerja di Pasar Mobil, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku tidak punya STRP karena bukan kerja di kantoran.

"Saya dari Bogor kerja di Pasar Mobil Kemayoran enggak punya STRP," ujarnya.

Rizal mengaku terpaksa mencari jalan alternatif agar bisa tembus dari jalur penyekatan.

Karena dia belum lapor kepada bos tempat kerjanya bahwa ia dicegat di pos penyekatan.

Rizal juga merasa keberatan dengan adanya pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

"Saya merasa keberatan, karena tidak bisa berangkat kerja," ujarnya.

Sebelumnya, jalur penyekatan di Panasonic Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih dijaga ratusan aparat gabungan, Senin (26/7/2021).

Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat sampai 2 Agustus 2021.

Baca juga: Airlangga Hartarto Umbar Janji Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran hingga Transportasi

Dari pantauan lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan STRP.

Sejumlah kendaraan yang tidak bisa menunjukan STRP diputarbalikkan oleh aparat gabungan.

"Silahkan putar balik karena tidak ada STRP," kata aparat Kepolisian usai memeriksa STRP.

Jalur penyekatan di Panasonic Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih dijaga ratusan aparat gabungan pada Senin (26/7/2021).

Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM darurat sampai Jumat (2/8/2021) mendatang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved