Insentif Pajak

Airlangga Hartarto Umbar Janji Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran hingga Transportasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ingin mengurangi beban pengusaha hotel dan restoran, serta transportasi, akibat PPKM.

Editor: Valentino Verry
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang terdampak PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama delapan hari ke depan, hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Mensos Percepat Penyaluran BST, BPNT, dan PKH

Adanya insentif yang diberikan, diharapkan bakal membantu kelangsungan para pengusaha di tengah kebijakan PPKM level 4.

Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.

Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.

Menurut Airlangga, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.

Baca juga: Siasat Fachry Memenuhi Kebutuhan Oksigen bagi Pasien Covid-19 saat Stok Langka

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 4 selama delapan hari, hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021, dan kemudian kembali diperpanjang hingga hari ini dengan istilah PPKM level 3 hingga 4, Minggu (25/7/2021).

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.

“Sesuai pengumuman bapak Presiden, 26 juli hingga 2 agustus 2021 akan dilakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki yang memiliki asesmen WHO level 4. Dan level 3 untuk kota yang memiliki asesmen who level 3 di jawa bali,” ujar Luhut.

Sementara itu, program mandatori B30 atau pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen minyak solar telah terimplementasi sejak 1 Januari 2020.

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular

Program ini pun menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi emisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil, khususnya di sektor transportasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved