PPKM Darurat

STRP Dihapus, Kini Transjakarta Mewajibkan Penumpangnya Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penumpang memadati bus Transjakarta yang tengah melintasi di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk
memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya
digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Prasetia Budi selaku Direktur Operasional PT Transjakarta menyampaikan, hal ini sebagai tindaklanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana
bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin
Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” ujar Prasetia di
Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI
Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional
Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus
Disease 2019.

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai
BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama
Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI
Jakarta untuk proses pemeriksaan.

Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM level 4 (empat), Transjakarta akan beroperasi mulai pukul
05.00-20.30 WIB sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30
WIB.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari
kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang
untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 (enam) orang pelanggan untuk bus
Mikro.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved