Virus Corona

Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Sumber Dananya

Namun, dia tidak merinci anggaran K/L mana saja yang terkena efisiensi akibat BSU 2021 tersebut.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2021, kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2021, kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun.

Menurut Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz, anggaran tersebut berasal dari hasil efisiensi anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L).

Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal Belum Gelar Ibadah Berjemaah

"Jadi begini, memang BSU ini, bantuan subsidi gaji upah ini, merupakan program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional, yang anggarannya itu source-nya dari refocusing KL."

"Anggaran-anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," ungkap Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Namun, dia tidak merinci anggaran K/L mana saja yang terkena efisiensi akibat BSU 2021 tersebut.

Baca juga: Formappi: Jangan Sampai Kebijakan Hapus Rumah Dinas Hanya karena DPR Mau Jatah Uang Cash Saja

Yang jelas, anggaran itu dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Salah satunya melalui perlindungan sosial yang BSU itu menjadi program tambahan."

"Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3."

"Agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," tuturnya.

Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang mendapatkan BSU 2021, hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp 1 juta.

Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berujung Damai, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan

"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved