PPKM Darurat
CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya
Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap kendaraan mulai diberlakukan kembali di kawasan Jakarta, mulai hari ini Kams, 12 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap kembali itu dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ).
Dengan diberlakukan kembali kebijakan ganjil genap diharapkan bisa menekan jumlah mobilitas masyarakat.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
"Kebijakan peraturan pelat nomor kendaraan ganjil genap ini kembali kami berlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) periode 10-16 Agustus 2021," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (12/8/2021).
Dengan pemberlakukan kebijakan ganjil genap kembali ini, Sambodo berharap bisa juga untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, hingga bisa menekan penyebaran kasus Covid-19.
Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Di mana sebelumnya, Sambodo menyebut bahwa pihaknya telah menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap ini kembali diberlakukan.
"Kebijakan ganjl genap ini hanya untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua," jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakam sistem ganjl genap dihentikan sementara sejak Maret 2020 lalu di awal masa pandemi Covid-19.
Titik ruas jalan diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Kendaraan yang boleh melintas di kawasan kebijakan ganjil genap:
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|