KSAD Jenderal Andika Perkasa Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara Bagi Calon Kowad

Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.

warta kota
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan jajarannya, merombak sejumlah aturan dalam proses rekrutmen. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan jajarannya, merombak sejumlah aturan dalam proses rekrutmen.

Termasuk, menghapus pemeriksaan selaput dara bagi calon anggota Korps Wanita AD (Kowad).

Indikasi penghapusan pemeriksaan selaput dara pada calon anggota Kowad, ia ungkapkan dalam Teleconference Pengarahan KSAD kepada Para Pangdam Terkait Persyaratan Kesehatan Rekrutmen Kowad, yang diunggah di kanal YouTube TNI AD pada 18 Juli 2021.

Baca juga: Sebulan Sebar Nama ke 194 Negara, Interpol Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Ia mengatakan, tujuan seleksi rekrutmen tersebut antara lain agar mereka yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, dalam hal ini kaitannya dengan tes yang mayoritas fisik.

Oleh karena itu, kata dia, ada hal-hal yang tidak relevan dan tidak lagi dilakukan pemeriksaan.

"Kita lakukan seleksi terhadap pria harus sama dengan apa yang kita lakukan terhadap wanita."

Baca juga: Farhat Abbas Dirikan Partai Pandai, Dokter Lois Owen Jadi Sekjen, Elza Syarief Wakil Ketua Umum

"Dalam hal kemampuan mereka untuk mengikuti pendidikan pertama atau dasar militer."

"Nanti rekan-rekan semua akan mendengar dari Kakesdam maupun kepala rumah sakit, yang mungkin sudah diberitahu oleh Kapuskes."

"Ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan bukan tidak perlu, tidak boleh, karena tidak ada hubungannya," kata Andika, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Skor Kepatuhan Masyarakat Indonesia Jalankan Prokes Cuma 7,84, Padahal Seharusnya 10

Dalam kesempatan berbeda, Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.

Sejumlah aturan baru tersebut, kata dia, mulai diberlakukan sejak Mei 2021.

Perombakan tersebut juga dilakukan agar calon prajurit TNI AD laki-laki maupun perempuan di tingkat Bintara, Tamtama, dan Perwira, bisa mendapat perlakuan sama.

Baca juga: EO yang Lalai Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong Bekerja di Klinik, Saat Libur Jadi Relawan Vaksinator

"Terus hymen atau selaput dara, tadinya merupakan satu penilaian."

"Hymen-nya utuh, atau hymen rupture-nya (pecah) sebagian, atau hymen rupture-nya sampai habis."

"Sekarang tidak ada lagi penilaian itu."

Baca juga: Beda dari KPK, Interpol Bilang Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website

"Karena tadi, penyempurnaan materi seleksi itu lebih ke bagaimana tujuannya kesehatan," kata Andika kepada wartawan.

Aspek pemeriksaan lain yang juga diubah aturannya adalah pemeriksaan ginekologi.

Saat ini, kata Andika, pemeriksaan vagina dan serviks sudah dihapus.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjemaah Maksimal 20 orang

Namun demikian, pemeriksaan terkait ginekologi dan genitalia selain inspeksi vagina dan serviks tetap dilakukan.

Andika juga menjelaskan perubahan lain dalam proses rekrutmen TNI AD, di antaranya pemeriksaan buta warna, tulang belakang, dan jantung.

Terkait pemeriksaan buta warna, kata dia, saat ini menggunakan satu instrumen tambahan.

Baca juga: Luhut: Jangan Sia-siakan Kelelahan Kita dengan Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Sebelumnya, kata dia, tes buta warna hanya dilakukan dengan tes Ishihara.

Namun sekarang, tesnya ditambah dengan instrumen Hardy Rand Rittler.

Kemudian untuk tes tulang belakang, kata dia, aturannya pun diubah, khususnya pada batas toleransi kemiringan tulang belakang, yang sebelumnya 5° menjadi 20°.

Baca juga: Luhut: Presiden Panglima Tertinggi Penanganan Pandemi, Saya dan Menko Perekonomian Komandan Lapangan

Demikian juga, kata dia, pada pemeriksaan jantung yang kini ditambahkan proses pemeriksaan untuk meningkatkan ketelitian.

Selain alasan perbaikan dan penyempurnaan, Andika juga menjelaskan alasan lain dari perubahan tersebut, di antaranya yang menyangkut keselamatan jiwa personel.

Pertama, kata dia, untuk menghindari insiden yang berpotensi menghilangkan nyawa, khususnya pada tes buta warna dan jantung.

Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas

Kedua, adalah untuk menghindari penularan penyakit antar-anggota.

Ketiga, kata dia, untuk menghindari infeksi serius yang menyebabkan kegagalan organ personel pada saat latihan.

"Itu semua lah penyempurnaannya, sehingga yang tidak ada lagi hubungannya, seperti yang tadi saya sebut, sudah tidak perlu lagi," beber Andika.

Didukung Legislator PKB

Penghapusan tes keperawanan di TNI AD didukung oleh Luluk Nur Hamidah, anggota DPR Fraksi PKB yang juga Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Selasa (10/8/2021).

"Tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI."

"Namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman," kata Luluk.

Selain itu, menurutnya tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, kepemimpinan, dan bahkan komitmen membela bangsa dan negara.

Dia menhatakan tes keperawanan atau sejenis ini sudah semestinya dihentikan, dan tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa.

"Tes apa pun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik-praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Luluk menyambut gembira dan mendukung serta siap mengawal kebijakan KSAD Jenderal Andika Perkasa, agar benar- benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD.

Dia juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut, untuk tidak lagi menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit TNI AU dan TNI AL.

"Saya harap rekan-rekan anggota parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut," ujarnya.

"Dan, kami juga membuka diri untuk mengadvokasi apabila masih ada di kemudian hari ada calon prajurit perempuan yang masih diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini," paparnya.

Luluk juga berharap institusi lain yang melakukan rekrutmen apa pun, tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. (Gita Irawan/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved