Virus Corona
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjemaah Maksimal 20 orang
Presiden Jokowi melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Jokowi melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam penerapan PPKM level 4 kali ini, terdapat sejumlah perubahan aturan.
Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya
Di antaranya, tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 di Jawa-Bali kini boleh menggelar salat berjemaah dengan pembatasan kapasitas.
"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga tempat ibadah dalam perpanjangan," kata Luhut.
Luhut mengatakan, mulai 10 Agustus 2021, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Baca juga: Hampir Kehabisan Alfabet Yunani, WHO Berniat Pakai Rasi Bintang untuk Menamai Varian Covid-19
Pada aturan sebelumnya, wilayah dengan kategori level 4, dilarang menggelar ibadah berjemaah.
"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," jelasnya.
Aturan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat