Buronan KPK

Sebulan Sebar Nama ke 194 Negara, Interpol Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Amur menyampaikan, keberadaan eks politikus PDIP tersebut masih terus dilacak, sejak Interpol menerbitkan red notice.

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan, keberadaan Harun Masiku belum terdeteksi.

Amur menyampaikan, keberadaan eks politikus PDIP tersebut masih terus dilacak, sejak Interpol menerbitkan red notice.

Hingga kini, belum ada laporan dari negara lain terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Luhut: Presiden Panglima Tertinggi Penanganan Pandemi, Saya dan Menko Perekonomian Komandan Lapangan

"Bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat, itu posisinya sekarang," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Ia menuturkan, nama Harun Masiku telah disebar ke 194 negara yang tergabung sebagai anggota Interpol.

Nantinya, mereka akan mengawasi setiap data perlintasan untuk turut mencari keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Luhut: Jangan Sia-siakan Kelelahan Kita dengan Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Sebaliknya, negara-negara tersebut juga akan memberikan notifikasi jika tersangka dugaan kasus korupsi itu terdeteksi di suatu negara.

Di sisi lain, dia mengatakan, Interpol juga turut menjalin komunikasi sejumlah negara-negara tetangga di kawasan ASEAN ataupun Asia Pasifik.

"Teman-teman interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kita kirim untuk mencekal, menangani atau menangkap bila subjek red notice melintas."

"Dan beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," jelasnya.

Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website Interpol

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.

Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.

Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved