KSAD Jenderal Andika Perkasa Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara Bagi Calon Kowad

Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.

warta kota
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan jajarannya, merombak sejumlah aturan dalam proses rekrutmen. 

Didukung Legislator PKB

Penghapusan tes keperawanan di TNI AD didukung oleh Luluk Nur Hamidah, anggota DPR Fraksi PKB yang juga Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Selasa (10/8/2021).

"Tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI."

"Namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman," kata Luluk.

Selain itu, menurutnya tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, kepemimpinan, dan bahkan komitmen membela bangsa dan negara.

Dia menhatakan tes keperawanan atau sejenis ini sudah semestinya dihentikan, dan tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa.

"Tes apa pun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik-praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Luluk menyambut gembira dan mendukung serta siap mengawal kebijakan KSAD Jenderal Andika Perkasa, agar benar- benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD.

Dia juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut, untuk tidak lagi menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit TNI AU dan TNI AL.

"Saya harap rekan-rekan anggota parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut," ujarnya.

"Dan, kami juga membuka diri untuk mengadvokasi apabila masih ada di kemudian hari ada calon prajurit perempuan yang masih diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini," paparnya.

Luluk juga berharap institusi lain yang melakukan rekrutmen apa pun, tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. (Gita Irawan/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved