KSAD Jenderal Andika Perkasa Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara Bagi Calon Kowad

Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.

warta kota
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan jajarannya, merombak sejumlah aturan dalam proses rekrutmen. 

"Karena tadi, penyempurnaan materi seleksi itu lebih ke bagaimana tujuannya kesehatan," kata Andika kepada wartawan.

Aspek pemeriksaan lain yang juga diubah aturannya adalah pemeriksaan ginekologi.

Saat ini, kata Andika, pemeriksaan vagina dan serviks sudah dihapus.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjemaah Maksimal 20 orang

Namun demikian, pemeriksaan terkait ginekologi dan genitalia selain inspeksi vagina dan serviks tetap dilakukan.

Andika juga menjelaskan perubahan lain dalam proses rekrutmen TNI AD, di antaranya pemeriksaan buta warna, tulang belakang, dan jantung.

Terkait pemeriksaan buta warna, kata dia, saat ini menggunakan satu instrumen tambahan.

Baca juga: Luhut: Jangan Sia-siakan Kelelahan Kita dengan Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Sebelumnya, kata dia, tes buta warna hanya dilakukan dengan tes Ishihara.

Namun sekarang, tesnya ditambah dengan instrumen Hardy Rand Rittler.

Kemudian untuk tes tulang belakang, kata dia, aturannya pun diubah, khususnya pada batas toleransi kemiringan tulang belakang, yang sebelumnya 5° menjadi 20°.

Baca juga: Luhut: Presiden Panglima Tertinggi Penanganan Pandemi, Saya dan Menko Perekonomian Komandan Lapangan

Demikian juga, kata dia, pada pemeriksaan jantung yang kini ditambahkan proses pemeriksaan untuk meningkatkan ketelitian.

Selain alasan perbaikan dan penyempurnaan, Andika juga menjelaskan alasan lain dari perubahan tersebut, di antaranya yang menyangkut keselamatan jiwa personel.

Pertama, kata dia, untuk menghindari insiden yang berpotensi menghilangkan nyawa, khususnya pada tes buta warna dan jantung.

Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas

Kedua, adalah untuk menghindari penularan penyakit antar-anggota.

Ketiga, kata dia, untuk menghindari infeksi serius yang menyebabkan kegagalan organ personel pada saat latihan.

"Itu semua lah penyempurnaannya, sehingga yang tidak ada lagi hubungannya, seperti yang tadi saya sebut, sudah tidak perlu lagi," beber Andika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved