Kasus Rizieq Shihab
Perintah Pengadilan, Kejari Jaktim Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 7 September 2021
Masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
Tribunnews/Jeprima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)