Kasus Rizieq Shihab

Perintah Pengadilan, Kejari Jaktim Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 7 September 2021

Masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021. 

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved