KPK: Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Pihak Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012
Sebagaimana Perkom 2012, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya perjalanan dinas ditanggung panitia penyelenggara, sudah berjalan sejak 2012.
Pernyataan KPK ini menyikapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain.
Baca juga: Juliari Batubara Minta Maaf kepada Jokowi dan PDIP, Mengaku Cuma Lalai Tak Awasi Ketat Anak Buah
"Maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, sebagaimana Perkom 2012, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
Katanya, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.
Baca juga: Polisi Tahan Dua ABG Tersangka Peretas Situs Setkab, BS di Rutan Bareskrim, MLA di Bapas Cipayung
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran," ujar Ali.
Ali menegaskan, audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, pada pokoknya BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK.
Di mana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012.
Baca juga: Terbitkan Permenkes 23/2021, Budi Gunadi Sadikin Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar
Sehingga, mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK."
"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ali.
Baca juga: Situs Diretas ABG, Setkab Gandeng BSSN, BIN, dan Polri untuk Kuatkan Keamanan Website
Oleh karena itu, Ali mengharapkan melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh.
Sehingga, tidak ada lagi opini yang keliru, dan polemik yang beredar dapat dihentikan.
Dia memastikan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai, dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat, untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Baca juga: 4 Dai Polri Terbaik Diterjunkan ke Lumbung Simpatisan Teroris MIT Poso, Dakwah dari Masjid ke Masjid