Vaksinasi Covid19

Terbitkan Permenkes 23/2021, Budi Gunadi Sadikin Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus program Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus program Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2021.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (9/8/2021), dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

Yakni, diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca juga: Nama Harun Masiku Tak Muncul di Laman Interpol, KPK: Harus Ada Permintaan dari Negara Lain

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dari Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax, dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Mahfud MD Bilang Wacana Vaksin Berbayar Muncul karena Perusahaan Ogah Antre yang Gratisan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, wacana vaksin berbayar bukanlah usulan dari pemerintah.

Ia menyebut usulan itu muncul dari perusahaan-perusahaan yang menolak antre vaksinasi gratis yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, direncanakan vaksinasi berbayar melalui Kimia Farma.

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara oleh Terawan, Moeldoko: Semoga Dukungan Ini Tidak Diasumsikan Macam-macam

"Sebenarnya pemerintah mau memberikan vaksin gratis."

"Cuma perusahaan-perusahaan itu kan ingin perusahaannya jalan, dan daripada antre vaksin itu masih lama, dan kami mau bayar dan beli sendiri," ungkap Mahfud dalam diskusi daring, Sabtu (31/7/2021).

Namun, kata Mahfud, pemerintah dikagetkan dengan penolakan masyarakat.

Baca juga: Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Meski Putusan Sudah Inkrah, JPU Bantah Kasih Perlakuan Istimewa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved