KPK: Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Pihak Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012
Sebagaimana Perkom 2012, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
"Salah satunya terkait perjalanan dinas," terang Ali.
Ali menjelaskan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga
Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ucapnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013
Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya."
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta."
Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali.
Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ucapnya.
Tak Berlaku untuk Penindakan
Aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.
Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan, tetap menggunakan anggaran KPK.
"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," terang Ali Fikri.
Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan
Kata Ali, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai.
Dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat, untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ajaknya. (Ilham Rian Pratama)