Partai Politik

Farhat Abbas Dirikan Partai Pandai, Dokter Lois Owen Jadi Sekjen, Elza Syarief Wakil Ketua Umum

Saat dikonfirmasi, Farhat mengungkapkan Partai Pandai didirikan sejak Oktober 2020.

Instagram @farhatabbasofficial
Farhat Abbas mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Advokat Farhat Abbas mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Saat dikonfirmasi, Farhat mengungkapkan Partai Pandai didirikan sejak Oktober 2020.

Saat ini Farhat masih melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Partai Pandai mendukung politik ke mandiri atas nama daerah."

"Mengutamakan kearifan lokal dalam mengembangkan daerah yang berdaulat," kata Farhat kepada Tribunnews, Selasa (10/8/2021).

"Kita coba meyakinkan masyarakat yang berpolitik, bagaimana mereka bisa menjadi tuan rumah atau menjadi parlemen di daerah masing-masing."

Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya

"Khususnya, untuk bagaimana bisa meraih sehingga mayoritas di daerah," jelasnya.

Farhat mengatakan Partai Pandai memberi kewenangan kepada pengurus wilayah (DPW) membentuk pengurus daerah (DPD) tingkat dua hingga ranting.

Selain itu, Partai Pandai disebut menekankan 50-70 persen keterwakilan perempuan dalam struktur partai.

Baca juga: Hampir Kehabisan Alfabet Yunani, WHO Berniat Pakai Rasi Bintang untuk Menamai Varian Covid-19

"Saya sebagai ketua umum, sekjen dr Lois. Bendahara umum Bu Meidy, Waketum Elza Syarief," bebernya.

Dikutip Wartakotalive dari laman partaipandai.com, ini visi misia Partai Pandai:  

Visi:

Berserikat menuju Indonesia berdaulat.

Pasal 281 ayat 4 tahun 1945

Negara menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul lalu jelaskan inti dari bersama sejahtera mandiri berkeadilan dan berketuhanan untuk mencapai indonesia EMAS yg berdaulat dan kembalikan ke esensi bahwa vox populi vox dei, suara rakyat suara tuhan.

Misi:
(penjabaran dari apa yg akan dilakukan untuk mencapai visi BERSERIKAT), terdiri dari 5 poin:

1 bersama:

Menjadi partai yang berpartisipasi dalam kekuasaan pemerintahan yang konstitusional melalui pemilu Legislatif, Presiden dan Kepala Daerah sebagai alat perjuangan partai.

Sekaligus menciptakan kepemimpinan Nasional yang kuat, bersih disetiap tingkatan pemerintah

2. Sejahtera :

Membentuk pranata sosial dan politik masyarakat yang kondusif di berbagai level dalam menjawantahkan kedaulatan dari, oleh dan untuk serta menyejahterakan seluruh Rakyat Indonesia.

3. Mandiri:

Mendorong dalam segala segi pembangunan selalu menitik beratkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan pembangunan yang berkelanjutan.

Berpegang teguh pada kemandirian hajat hidup rakyat, ikut serta aktif mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung nilai kearifan lokal serta ramah lingkungan.

4. Keadilan:

Mengedepankan Hukum sebagai panglima dengan asas praduga tak bersalah, persamaan hak di hadapan hukum, serta melindungi warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan atau latar belakang golongan

5. Ketuhanan:

Misi sebagai negara berketuhanan, yang menjamin kebebasan beragama dan agama dan berketuhanan adalah penyempurna negara yang berdaulat.

Tak Ditahan Polisi

Polisi memutuskan tak menahan dokter Lois Owien, setelah mengakui kesalahan atas sejumlah opini mengenai Covid-19, saat diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."

Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan."

Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan

"Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet, Selasa (13/7/2021).

Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias, karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, lanjut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Baca juga: LaporCovid-19 Ungkap 451 Pasien Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Terbanyak di Kota Bekasi

Dalam klarifikasi, dokter Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri."

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelas Slamet.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ciduk Dokter Lois Owen yang Tak Percaya Covid-19

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."

Baca juga: Usai Ditangkap Polda Metro Jaya, Bareskrim Langsung Ambil Alih Kasus dr Lois Owen

"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," beber Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."

Baca juga: Banyak Warga Menyangkal Positif Covid-19 dan Ogah ke Rumah Sakit, Ini Salah Satu Alasannya

"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM darurat ini," paparnya.

Dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

Baca juga: KISAH 5 Prajurit Koopsgabssus Tricakti TNI Sergap Teroris MIT, Tengah Malam Merayap di Hutan

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular

Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.

Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved