Situs Diretas ABG, Setkab Gandeng BSSN, BIN, dan Polri untuk Kuatkan Keamanan Website

Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku peretasan belum diinterogasi lebih dalam pasca- ditangkap.

setkab.go.id
Tampilan laman setkab.go.id, Senin (9/8/2021), usai menjadi korban peretasan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretariat Kabinet (Setkab) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk menguatkan keamanan laman setkab.go.id yang diretas pada akhir Juli lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet Thanon Aria Dewangga, di Gedung Setkab, Senin (9/8/2021).

"Penguatan sekuriti website Setkab, kami tentu kerja sama dengan pihak-pihak terkait, antara lain BSSN."

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah

"Karena memang sejak awal website Setkab berdiri ini selalu bekerja sama dengan BSSN," kata dia.

Selain dengan BSNN, penguatan pengamanan situs juga dilakukan dengan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Sehingga, diharapkan website dapat berfungsi seperti sedia kala, untuk menyampaikan informasi pemerintahan.

Baca juga: Nama Harun Masiku Tak Muncul di Laman Interpol, KPK: Harus Ada Permintaan dari Negara Lain

Thanon mengaku belum mengetahui modus pelaku peretasan website Setkab tersebut.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku peretasan belum diinterogasi lebih dalam pasca- ditangkap.

"Kalau modus memang harus ditanyakan ke pihak Mabes (Polri)."

Baca juga: Wamendag Usul Masyarakat yang Divaksin Covid-19 Dapat Diskon Belanja Online, 4 Raksasa Ini Setuju

"Karena sejauh ini yang kami ketahui, pelakunya baru ditangkap dan belum dilakukan upaya-upaya untuk interogasi dan lain lain, itu belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, kasus peretasan laman setkab.go.id diduga akibat kelemahan sistem keamanan website milik pemerintah.

Agus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

Pihaknya menduga adanya kelengahan operator situs Setkab.

Baca juga: Minta Semua Pihak Bersatu Tangani Pandemi Covid-19, Moeldoko: Kritik Silakan, tapi Jangan Ngaco

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman."

"Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian meretas dan mengubah tampilan website situs Setkab.

Baca juga: Jokowi Bakal Targetkan Vaksinasi Covid-19 Hingga 5 Juta per Hari, Bidan Dikerahkan Jadi Vaksinator

"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya."

"Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelas Agus.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dua pelaku yang meretas masih berusia remaja, dengan nama alias Zyy dan Lutfifakee.

Baca juga: Ray Rangkuti: Perlombaan Menuju 2024 Ada Dua Varian, Capres Baliho dan Capres Kinerja

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ungkapnya.

Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang Kota Padang.

Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Baca juga: Temuan Ombudsman Soal TWK Diabaikan Pimpinan, Novel Baswedan: KPK Bukan Punya Firli Bahuri Dkk

Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Sebab, kata Slamet, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website.

Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Prabowo Subianto Tak Ikut Pasang Baliho, Pengamat: Elektabilitasnya Mentok

Oleh karena itu, Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Sehingga, siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan IT untuk hal baik atau untuk hal jahat."

"Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," ucap Agus.

Para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menghitam

Laman setkab.go.id diretas sehingga tampilan layarnya berwarna hitam, dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih, Sabtu (30/7/2021) lalu.

Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake.

Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).

Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM

Laman setkab kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan, namun hingga kini belum bisa diakses karena sedang dilakukan perbaikan sistem.

Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.

Terduga pelaku peretasan situs Setkab ternyata tidak hanya meretas lembaga pemerintahan saja.

Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013

Ratusan situs telah berhasil diretas oleh pelaku.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ia menyampaikan sedikitnya 650 website dalam dan luar negeri telah diretas oleh pelaku.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga

"650 Website dalam negeri dan LN (luar negeri) yang diretas oleh tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Kepada pihak kepolisian, kata Agus, pelaku mengaku meretas ratusan website hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

"Motifnya keuntungan pribadi lah," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang

Di sisi lain, Agus menyatakan pelaku peretasan ternyata juga masih berusia remaja.

"Pelakunya remaja," ucapnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved