Firli Bahuri Cs Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara

Dari salinan yang didapat Tribunnews, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli 2021.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. 

Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ucapnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013

Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya."

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta."

Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali.

Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ucapnya.

Tak Berlaku untuk Penindakan

Aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.

Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan, tetap menggunakan anggaran KPK.

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan

Kata Ali, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai.

Dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat, untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ajaknya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved