PPKM Darurat
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Ibu Kota Bakal Diturunkan Jadi Level 3
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Jakarta Bakal Diturunkan jadi Level 3. Berikut Alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta optimistis pemerintah pusat bakal menurunkan PPKM level 4 di Ibu Kota menjadi level 3.
Seperti diketahui, sejak Selasa (27/7/2021) lalu, sampai Senin (9/8/2021) mendatang, pemerintah pusat menetapkan status PPKM level 4 di Jakarta.
“Tentu (kemungkinan diturunkan ke level 3), nanti pemerintah pusat yang memutuskan level 4, 3, 2 dan 1, karena itu kebijakan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (6/8/2021) malam.
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Ariza yakin pemerintah pusat bakal menurunkan level PPKM di Jakarta karena pemerintah daerah telah berupaya maksimal melakukan 3T (tracing, testing dan treatment).
Implikasinya, perkembangan kasus Covid-19 semakin stabil di Jakarta.
Kasus aktif harian yang sempat menembus di angka 10.000 orang lebih per hari, kini berada di kisaran 1.000-2.000 orang.
Selanjutnya keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) isolasi terus turun menjadi 47 persen, sedangkan ICU menjadi 70 persen.
Baca juga: Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Pada Jumat (6/8/2021) kemarin, kasus aktif harian di Jakarta mencapai 2.158 orang.
“Kemudian persentase kematian 1,5 persen, angka kesembuhan naik lagi di 96,8 persen,” ujar mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, kata dia, realisasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta juga terus meningkat.
Dari data yang dia punya, jumlah vaksin dosis pertama yang telah disuntikkan sampai Jumat (6/8/2021) mencapai 8,2 juta dosis, sedangkan dosis kedua mencapai 3,2 juta dosis.
Apabila ditotal ada 11,4 juta dosis vaksin yang sudah disuntikkan kepada warga yang ada di Jakarta. Dia meyakini, dalam waktu dekat 8.811.557 juta warga di Jakarta akan mendapatkan dosis pertama.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
“Dari 8,2 juta orang (dosis pertama) itu memang sebagian masih ada warga non Jakarta yang divaksin, tapi kami tidak membatasi mereka. Bahkan warga negara asing (WNA) yang datang, juga kami berikan pelayanan sebaik mungkin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ariza meminta kepada warganya maupun masyarakat luar yang beraktivitas di Jakarta agar disiplin terhadap prokes 5M.
Mereka juga wajib mengikuti ketentuan PPKM level 4 yang dikeluarkan pemerintah sampai Senin (9/8/2021) mendatang.
Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa semakin ditekan, sehingga level PPKM dapat diturunkan dari sebelumnya Level 4 menjadi Level 3.
Dampak positifnya, kegiatan ekonomi, keagamaan dan sosial-budaya dapat diperlonggar.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
“Sekarang kami minta sampai tanggal 9 Agustus laksanakan PPKM level 4 secara disiplin dan bertanggun jawab, sehingga mudah-mudahan kita dapat menurunkan kasus Covid-19 di Jakarta,” imbuhnya. (faf)
Berikut perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1-2
- Sebanyak 25 persen karyawan bekerja dari rumah (WFH)
- Sebanyak 100 persen kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan melalui online
- Sektor non-esensial beroperasi 100 persen
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00
- Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada prasmanan
- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal hanya boleh 75 persen dari kapasitas
PPKM Level 3
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen, maksimal 30 menit dan jam operasional sampai pukul 20.00
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00
- Resepsi pernikahan hanya dihadiri 20 tamu dan tidak makan di tempat
- Dapat mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan protokol kesehatan ketat
PPKM Level 4
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan maksimal 20 menit
- Pedagang non pangan seperti binatu, pangkas rambut, cuci mobil, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 20.00
- Pasar rakyat kebutuhan pokok beroperasi 100 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok kapasitas maksimum 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00
- Aktivitas kegiatan di mal ditutup, kecuali restoran dan hanya melayani pembelian delivery atau take away
- KBM dilakukan secara online
- Tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah
- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas
- Pemerintah melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan