Virus Corona

Pemkot Jakarta Pusat Larang Para Lurah Tidak Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Pengambilan Bansos

Saya akan ingatkan kepada tim agar syarat kartu vaksin itu tidak dilakukan. Kalau sudah pimpinan ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," ujar Irwandi.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, akan mengingatkan seluruh lurah di wilayah Jakarta Pusat agar mencabut aturan yang mengatur sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial (bansos). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, akan mengingatkan seluruh lurah di wilayah Jakarta Pusat agar mencabut aturan yang mengatur sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial (bansos).

Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos.

"Saya akan ingatkan kepada tim agar syarat kartu vaksin itu tidak dilakukan. Kalau sudah pimpinan ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," ujar Irwandi saat dihubungi via telepon, Jumat (6/8/2021) sore. 

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Sebelumnya, diberitakan Wartakotalive.com pada 27 Juli, Kelurahan Utan Panjang sempat menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT). 

Tiap-tiap paket sembako yang akan diterima oleh warga Kelurahan Utan Panjang berisi 45 butir telur, 30 kilo beras, 3 ekor ayam yang dibekukan, 1 kilo buah jambu kristal, 1 kilo jeruk, dan 1 sisir pisang. 

Irwandi menyebut, kebijakan yang dilakukan Lurah Utan Panjang merupakan inovasi dengan maksud mempercepat vaksinasi.

"Sebenarnya tidak ada instruksi dari Pak Wali Kota, saya atau para asisten pemerintah," Ucap Irwandi.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Irwandi mengungkap, hingga saat ini hanya kelurahan Utan Panjang yang menerapkan aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial.

"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih baru satu kelurahan itu saja. Mungkin karena orangnya banyak dan padat," pungkas Irwandi. (M29)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved