Rabu, 22 April 2026

Virus Corona

KABAR BAIK, Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ, Rp1,8 Juta telah Cair Hari Ini Jumat, 6 Agustus

Pencairan dana bansos itu mulai dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Fitriandi Fajar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membagikan bansos kepada penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021 secara simbolis pada Jumat (26/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dana bantuan sosial tunai (BST) telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Jumat (6/8/2021). 

Pencairan dana bansos itu mulai dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2.

"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI @dinsosdkijakarta pada Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Adapun total penerima KLJ 78.169 orang, penerima KPDJ 11.422 orang dan penerima KAJ sebanyak 9.531 anak.

Pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ini, menurut Premi mengalami keterlambatan dari yang sebelumnya dijadwalkan pada awal Juli.

Ia mengatakan hal ini disebabkan adanya pemadanan data serta kendala teknis.

"Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada hari ini tanggal 6 Agustus," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak yang berasal dari keluarga miskin dan orang tidak mampu.

Yaitu melalui KLJ, KPDJ dan KAJ dan data bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Adapun besaran bantuan yang diterima untuk KLJ Rp 600.000 per bulan, sedangkan untuk KPDJ dan KAJ Rp 300.000 per bulannya. Penarikan dana bantuan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Kartu Lansia Jakarta

Dikutip dari jakarta.go.id dengan semangat mewujudkan kota yang maju dan warga yang dapat hidup dengan nyaman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan.

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved