Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Akhirnya Pecat Pinangki dari Korps Adhyaksa
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dari Korps Adhyaksa, usai menjadi terpidana kasus suap Djoko Tjandra.
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Pinangki dipecat pada Jumat (6/8/2021) hari ini.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Dibilang Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Ombudsman
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Pemecatan Pinangki tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Di mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," jelas Leonard.
Kata Leonard, pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, atau yang biasa disebut Pidsus 38, tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Arief Poyuono Tantang DPR Keluarkan Mosi Tidak Percaya dan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19
Pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
"Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!
Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca juga: Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-kejaksaan-agung.jpg)