PPKM Level 4

Aparat Polsek Pamulang Tegur Pengunjung dan Pedagang Pasar yang tak Pakai Masker

Untuk menegakkan penerapan PPKM Level 4, aparat Polsek Pamulang menegur pedagang dan pengunjung yang tak memakai masker di pasar.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Jajaran Polsek Pamulang membuka Posko PPKM di Pasar Bukit Pamulang II di Jalan Raya Parakan Benda Timur IX, RW 13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (31/7/2021) dan melakukan imbauan ke pedagang dan warga serta teguran bagi yang tak taat prokes. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Aparat Polsek Pamulang memperingatkan sejumlah pengunjung dan pedagang di Pasar di Pasar Bukit Pamulang II di Jalan Raya Parakan Benda Timur IX, RW 13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang kedapatan tidak mengenakan masker, Jumat (6/8/2021).

Setelah diperingatkan petugas memberikan masker kepada mereka, juga kepada para pengunjung dan pedagang pasar lainnya.

Baca juga: VIDEO Pangkalan Udara TNI AL Jakarta Siap Bantu dan Kerjasama untuk Percepatan Vaksinasi

Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan teguran dilakukan karena beberapa pengunjung pasar dan pedagang didapat tidak mengenakan masker saat berinteraksi dengan warga.

Hal itu diketahui saat petugas yang membuka PPKM Pasar, memberikan imbauan dan sosialisai prokes dengan berkeliling pasar di l Pasar Bukit Pamulang II.

"Kami PPKM Pasar dalam rangka pendisiplinan prokes. Warga akan kami tegur bila tidak memakai masker.

Selain itu di sana kami rutin membagikan masker, baik ke pengunjung atau pedagang pasar," katanya kepada Warta Kota, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: 9 Agustus Nanti RSUD Kota Tangerang Buka Kembali Pelayanan Umum untuk Pasien Non Covid-19

Sujarwo mengatakan dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, jajaran Polsek Pamulang membuka Posko PPKM di Pasar Bukit Pamulang II di Jalan Raya Parakan Benda Timur IX, RW 13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sejak Sabtu (31/7/2021) lalu.

Dengan dibukanya Posko PPKM di sana, kata Sujarwo, petugas nantinya akan senantiasa mengingatkan pedagang dan masyarakat yang berbelanja, untuk senantiasa taat pada protokol kesehatan.

Diantaranya agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas hingga menghindari kerumunan.

"Kami lakukan penegakan disiplin prokes untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mencegah penyebaran di pasar," kata Sujarwo.

Setiap harinya kata Sujarwo petugas di posko akan berkeliling pasar dengan membawa megaphone untuk mengingatkan warga dan masyarat agar taat prokes.

Baca juga: Kalah Dalam Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Wisma Shinta Tetap Ambil Langkah Hukum

"Untuk giat tadi, kami juga bagikan 100 masker ke pedagang dan masyarakat pengunjung pasar, saat berkeliling pasar mengimbau warga," katanya.

Dalam kesempatan itu kata Sujarwo pihaknya juga mensosialisasikan PPKM level 4 ke warga, agar tetap menahan diri melakukan mobilitas yang terlalu tinggi selama masa itu.

Sujarwo menjelaskan Pasar Bukit Pamulang II sebenarnya merupakan pasar kaget swadaya masyarakat atau Pasar Mandiri di RW 13, Kelurahan Pondok Benda.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Dinar Candy tak Bisa Demo Sembarangan, karena Ada Etika dan Moral

"Setiap harinya pasar buka mulai dari jam 06.00 pagi sampai pukul 14.00. Di pasar kebanyakan merupakan rumah tinggal yang dipergunakan untuk berdagang kebutuhan sehari-hari. Awalnya pasar hanya pedagang sayur yang mangkal," papar Sujarwo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved