Kabar Selebriti

Pakar Hukum Sebut Dinar Candy tak Bisa Demo Sembarangan, karena Ada Etika dan Moral

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai aksi protes Dinar Candy sambil berbikini sangat berpotensi dipidanakan.

Editor: Valentino Verry
instagram.com/dinar_candy
Pakar hukum sebut Dinar Candy bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara atas aksinya yang melanggar UU Pornografi. 

TRIBUNNEWS.COM< JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai aksi protes Dinar Candy sambil berbikini sangat berpotensi dipidanakan.

Suparji menilai, setiap kritik atas kebijakan pemerintah pada dasarnya sah-sah saja dilakukan seseorang.

Baca juga: Keberatan Atas Laporan dan Rekomendasi Ombudsman, Nurul Ghufron: Atasan KPK Langit-langit, Lampu

Tapi, tidak harus dengan melanggar etika dan moral yang malah berujung pelanggaran undang-undang.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut di Indonesia. Aksi bikini Dinar Candy bisa dijerat pidana karena melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya, Jumat (6/8/2021).

Suparji menambahkan, apa yang dilakukan Dinar Candy telah memenuhi unsur pornografi dan pornoaksi.

Hal itu disebabkan karena aksi Dinar yang dilakukan di jalan raya atau di depan masyarakat umum.

"Sebab, hal itu bernuansa pornografi dan pornoaksi. Terlebih tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka, sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," tuturnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Kinerja Puan tak Nyata, Berbeda dengan Airlangga yang Kerja Keras Menangani Pandemi

Menurutnya, mengacu pada pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, Dinar terancam 10 tahun pidana penjara.

Adapun isi Pasal 36 yang berbunyi yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Setiap orang memiliki masing-masing cara dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.

"Tapi, perlu diingat bahwa tidak boleh mengkritik secara sembarangan," imbuhnya.

"Harus disampaikan dengan isi yang konstruktif dan argumentatif, bukan dengan tindakan yang melanggar asusila," jelasnya.

Suparji juga mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera menindaklanjuti aksi Dinar itu.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Sempat di Posisi Peringkat 1, Kini Kasus Aktif Covid-19 di Cengkareng Tinggal 691

Ia berharap, tidak ada kejadian serupa ke depannya dan menjadi pelajaran bagi semua publik figur.

"Saya berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tidak terulang di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua publik figur," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved