Kalah Dalam Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Wisma Shinta Tetap Ambil Langkah Hukum

Kuasa hukum Wisma Shinta mengaku akan tetap menempuh langkah hukum lainnya meski gugatan di PTUN melawan Pemprov DKI, mereka kalah.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Max Agung Pribadi
Wartakotalive/Miftahul Munir
Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan, Jumat (6/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PULIGADUNG - Pengelola Wisma Shinta kalah gugatan dari Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Pemprov memenangkan gugatan terkait kasus dugaan prostitusi di Wisma Shinta sesuai surat Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan mengatakan, pihaknya bakal tetap mengambil langkah hukum untuk memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga: Pembangunan Musala Berujung Gugatan Hukum, Pengembang Grand Wisata Bekasi Janjikan Klausul Damai

"Kita bakal ambil langkah hukum yang baik, kami lakukan yang menurut kami baik," ucapnya, Jumat (6/8/2021).

Meski kalah gugatan, tapi kata Yongki pihaknya tetap menghormati Dinas PTSP dan Satpol PP untuk menyegel tempat usaha tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). (Warta Kota/Miftahul Munir)

Apalagi, kata dia, surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh pihaknya.

Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2

Selain itu, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penyegelan dari Dinas PTSP dan Satpol PP.

"Pronsipnya kita koperatif, tapi yang kita sayangkan tadi adalah kita belum terima surat putusan dan pemberitahuannya pun belum ada," kata dia.

Ssebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Dugaan Praktik Prostitusi di Sebuah Hotel di Kebayoran Lama, Satpol PP Jaksel Siap Telusuri

Penyegelan ini setelah Satpol PP DKI menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Sebab, Wisma Shinta pada tahun 2019 lalu membuka praktek prostitusi dan sejumlah wanita diamankan ke kantor polisi.

"Kemudian pada tahun itu (2019) dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," ucap dia, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Vanessa Angel Berduka, Ingat Almarhumah Jane Shalimar Menjemputnya Karena Kasus Prostitusi Online

Kemudian, pihak management Wisma Shinta mengajukan gugatan PTUN dan pada Kasasi MA Pemprov memenangkan gugatan tersebut.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, maka pihaknya menindak lanjuti putusan MA dengan menyegel Wisma Shinta.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved