Berita Bekasi

Pembangunan Musala Berujung Gugatan Hukum, Pengembang Grand Wisata Bekasi Janjikan Klausul Damai

PT Putra Alvita Pratama menjanjikan klausul perdamaian kepada warga kluster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum.

Istimewa
Pengembang perumahan Grand Wisata Kabupaten Bekasi, PT Putra Alvita Pratama, Senin (8/3/2021) menjanjikan klausul perdamaian kepada warga kluster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum perkara pembangunan Musala Al Muhajirin oleh warga setempat. Foto ilustrasi: Perumahan Grand Wisata Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi berupaya menjembatani perkara gugatan hukum pembangunan Musala Al Muhajirin oleh warga.

PT Putra Alvita Pratama (PAP), pengembang perumahan Grand Wisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berselisih dengan warga terkait pembangunan Musala Al Muhajirin.

Untuk itu PT Putra Alvita Pratama menjanjikan klausul perdamaian kepada warga kluster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum perkara pembangunan Musala Al Muhajirin oleh warga setempat.

Video: Polda Metro Jaya Bantah Back Up Mafia Tanah, Tetapi Tindaklanjuti Laporan Polisi

"Kita teken perjanjian, perjanjian perdamaian, kita ikutin saja," kata Kuasa Direksi PT PAP Laurent Aliandoe usai audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dan warga kluster setempat, Senin (8/3/2021).

Laurent mengatakan, setelah perjanjian itu dibuat selanjutnya pihaknya bersama perwakilan warga kluster Water Garden menyerahkan isi perjanjian tersebut ke pengadilan untuk pengajuan perdamaian.

"Kita mau semua selesai dengan baik, tidak ada masalah lagi. Kita mau semua selesai," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, BMKG: Tiga Wilayah Ini Akan Dilanda Hujan Disertai Petir

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Benny Tjockro Tanah Seluas 179 Hektare di Kabupaten Bogor

Dia juga mengaku segera menyampaikan hasil audiensi ini ke pengacara perusahaan untuk disampaikan pada saat agenda persidangan selanjutnya.

"Sidang berikutnya tanggal 10 besok, tadi pak dewan mintanya sebelum tanggal itu sudah jadi surat perjanjian damainya," kata Laurent.

Laurent mengatakan , ia akan mengatakan ke pengacara untuk sampaikan saat sidang nanti, kita sudah sedikit lagi selesai.

"Dengan perjanjian perdamaian, kita ajukan ke pengadilan buat keputusan perdamaian, selesai," katanya.

Baca juga: Hendak Gelapkan 13 Mobil yang Disewanya dari Rental, Kedoknya Keburu Dibongkar Polisi

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Helmi berharap permasalahan hukum ini segera terselesaikan dengan skema perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai hasil audiensi hari ini.

"Kami dari dewan ingin persoalan ini bisa selesai sebelum tanggal 10 atau sebelum mereka sidang lanjutan. Kami akan pantau terus, ini persoalan sensitif jangan sampai warga dibenturkan hukum saat hendak membangun mushala," ungkapnya.

Helmi juga meminta dinas teknis terkait untuk segera menerbitkan revisi perubahan block plan dari semula diperuntukkan permukiman atau tempat tinggal menjadi mushala sesuai kesepakatan audiensi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved