Vaksinasi Covid19

Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Salah Satunya Usia Kehamilan di Atas 13 Minggu

Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.

thebreastcaresite
Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil divaksin Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil disuntik vaksin Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca juga: 10 Pegawai KPK Meninggal Akibat Covid-19 Hingga 31 Juli 2021, 436 Orang Positif

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Baca juga: JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa divaksin Covid-19 :

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan menerima vaksin.

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin.

Jika iya, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik, penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Baca juga: KPK Ingatkan Lagi Pihak yang Sengaja Sembunyikan Buronan Harun Masiku Bisa Dipenjara 12 Tahun

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bakal memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Jaksa Akhirnya Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Dikutip dari laman kemkes.go.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Bilang Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Wilayahnya

Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Agar, segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Aturan tersebut juga menjelaskanvaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Baca juga: Panglima TNI: Masker dan Isoman Harus Jadi Kebiasaan Baru, karena Kita Hidup dengan Covid-19

Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, dan akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Setop Penyekatan Mobilitas Warga, Lebih Baik Gencarkan Testing dan Tracing Gratis

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi, atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Baca juga: Satu Orang Positif Covid-19, Pelimpahan Tersangka Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab Ditunda

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 47.847.179 (22,97%) penduduk hingga Senin (2/8/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 21.071.096 (10,12%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 30 Juli 2021: 41.168 Orang Jadi Pasien Baru, 44.550 Sembuh, 1.759 Wafat

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 817.359 (23.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 611.797 (17.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 385.980 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 312.100 (9.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 119.224 (3.5%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 119.136 (3.5%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 114.051 (3.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 98.537 (2.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 84.509 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 77.465 (2.3%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 71.588 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 61.700 (1.8%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 48.665 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 47.573 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 45.145 (1.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 39.992 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 35.348 (1.0%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 35.055 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 33.824 (1.0%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 27.222 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 26.315 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 24.837 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 23.454 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 23.250 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 21.952 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 20.669 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 19.960 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 18.785 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 18.128 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 16.499 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 13.432 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 10.060 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 8.525 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 8.124 (0.2%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved