Buronan KPK
ICW Nilai Red Notice Harun Masiku Cuma Upaya KPK Redam Kritik tapi Tak Berhasil
Sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menangkap Harun Masiku, karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elite partai politik tertentu.
Pencarian buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu, menurut ICW, bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan pada kemauan pimpinan KPK.
"Hingga saat ini ICW tidak melihat adanya keseriusan dari pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Menteri Jokowi Dinilai Kurang Berinovasi dalam Penanganan Covid-19, Cuma 10 Orang yang Kerap Tampil
Selain itu, kata Kurnia, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.
Menurutnya, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi tersebut.
Misalnya, kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke kepolisian.
Baca juga: Dari 4,2 Juta Warga Jakarta yang Divaksin, 2,3 Persen Kembali Terinfeksi Covid-19, 0,013% Meninggal
Serta, pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat."
"Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil."
Baca juga: 2.040 Ritel Gulung Tikar Akibat Pandemi Covid-19 Sejak April 2020, Empat Toko Tutup per Hari
"Sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," tutur Kurnia.
Sebelumnya, KPK menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Blusukan ke Apotek Cek Ketersediaan Obat, Jokowi Dinilai Tunjukkan Ketidakpercayaan pada Menterinya
Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.
KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku)."
"Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).
Kata Ali, langkah penerbitan red notice perlu dilakukan untuk segera menangkap Harun Masiku.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
Sehingga, bisa menyelesaikan proses hukum yang menjerat Harun.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Ali.
KPK: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu Saja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu buronan Harun Masiku.
Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDIP itu, karena dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO."
• KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur
"Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," imbuhnya.
Alex menegaskan, sejak Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.
• Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra
Namun, Alex mengakui hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.
Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.
• Ternyata Ada 13 Orang Indonesia Ikut Ibadah Haji 2020, Ini Identitas Mereka
Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.
"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."
"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."
• Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.
Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.
"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex.
• Akui Banyak Hambatan, Tito Karnavian Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Luar Biasa
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.
Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
• Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.
• Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?
Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
• 40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka. (Ilham Rian Pratama)