Buronan KPK

ICW Nilai Red Notice Harun Masiku Cuma Upaya KPK Redam Kritik tapi Tak Berhasil

Sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.

KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menangkap Harun Masiku, karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elite partai politik tertentu.

Pencarian buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu, menurut ICW, bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan pada kemauan pimpinan KPK.

"Hingga saat ini ICW tidak melihat adanya keseriusan dari pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Menteri Jokowi Dinilai Kurang Berinovasi dalam Penanganan Covid-19, Cuma 10 Orang yang Kerap Tampil

Selain itu, kata Kurnia, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.

Menurutnya, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi tersebut.

Misalnya, kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke kepolisian.

Baca juga: Dari 4,2 Juta Warga Jakarta yang Divaksin, 2,3 Persen Kembali Terinfeksi Covid-19, 0,013% Meninggal

Serta, pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat."

"Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil."

Baca juga: 2.040 Ritel Gulung Tikar Akibat Pandemi Covid-19 Sejak April 2020, Empat Toko Tutup per Hari

"Sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," tutur Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Blusukan ke Apotek Cek Ketersediaan Obat, Jokowi Dinilai Tunjukkan Ketidakpercayaan pada Menterinya

Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved