Buronan KPK

ICW Nilai Red Notice Harun Masiku Cuma Upaya KPK Redam Kritik tapi Tak Berhasil

Sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap PAW anggota DPR.

KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," imbuhnya.

Alex menegaskan, sejak Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.

Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra

Namun, Alex mengakui hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.

"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.

Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Ternyata Ada 13 Orang Indonesia Ikut Ibadah Haji 2020, Ini Identitas Mereka

Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.

"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."

"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."

Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya

"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.

Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.

"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex.

Akui Banyak Hambatan, Tito Karnavian Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Luar Biasa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.

Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

 Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved