Berita Nasional
Warganet Ramai Bahas Munarman, Nasibnya di Penjara Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Aziz mengungkapkan, pihak kuasa hukum terkendala untuk bertemu dengan Munarman terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini.
"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.
JPU, lanjut Ahmad, juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang ditahan di Rutan Cikeas.
Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diminta diperiksa tersebut.
"Alat bukti materiel antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU."
Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini
"Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," jelasnya.
Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," ucap Ahmad.
Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat