PPKM Darurat

PPKM Darurat, KAI Daop 1 Jakarta Larang Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun, Mulai 29 Juli 2021

peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada hari ini, Rabu (10/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) sebagai upaya mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.

Yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi.

Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.

Serta sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat.

"Pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam siaran tertulisnya pada Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, lanjutnya calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.

Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan  di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.

"Selain persyaratan pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021," kata Eva.

Antara lain:

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

-  Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjutnya kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved