Kriminalitas
Beracun dan Berpotensi Meledak, Modifikasi Apar Jadi Tabung Oksigen Medis Terlarang Dilakukan
Beracun dan Berpotensi Meledak, Polisi Tegaskan Modifikasi Tabung Apar Jadi Tabung Oksigen Medis Terlarang Dilakukan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
"Sehingga dia mengubah tabung apar berwarna merah, menjadi seakan-akan tabung oksigen medis. Padahal ini sangat berbahaya, karena tabung bisa menjadi beracun atau meledak," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Dengan begitu kata Yusri maka tabung oksigen hasil perubahan dari apar itu menjadi tidak standar nasional.
"Sebab ketebalan tabung oksigen medis yang sesuai standar adalah 150 bar, sementara tabung Apar di bawah itu. Jadi bisa saja meledak atau beracun," kata Yusri.
Apalagi kata Yusri, tabung apar yang dibeli tersangka sebelum diubah, isinya dikeluarkan dan hanya diisi air saja.
Baca juga: Gelar Pemeriksaan di Bali, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Ponsel Jerinx Sebagai Barang Bukti
"Padahal tabung Apar itu kan isinya CO2 atau karbondioksida atau serbuk pemadam api. Tapi dibersihkan hanya diisi air saja. Lalu oleh pelaku diisi oksigen atau O2 di tempat pengisian oksigen medis. Ini berpotensi tabung menjadi beracun karena pembersihannya tidak benar-benar maksimal," papar Yusri.
Selain mengamankan 114 tabung dari pelaku kata Yusri juga diamankan barang bukti lainnya mulai dari stiker dan kardus, untuk menandakan bahwa tabung oksigen adalah asli dan baru.
"Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual sekitar 20 tabung, dengan harga satu tabung Rp5 Juta. Artinya sudah Rp100 juta, uang didapat pelaku dalam praktek ilegal selama satu dua bulan ini," katanya.
Namun kata Yusri pihaknya masih mendalami lagi kemungkinan pelaku sudah menjual lebih dari 20 tabung.
"Tersangka WS ini adalah sarjana akuntansi, yang bekerja di tempat pengisian tabung oksigen. Saat tabung apar ia ubah dan kosongkan, ia mengisinya di tempat pengisian oksigen ditempat lain," kata Yusri.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Parekraf Tebar Harapan untuk Bangkit Bersama Lewati Badai Pandemi
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis meminta kepada masyarakat yang merasa pernah membeli tabung oksigen medis lewat akun facebook Erwan 02, milik tersangka WS, agar tidak menggunakan dahulu tabung tersebut.
"Karena bisa sangat berbahaya jika digunakan. Yakni bisa beracun atau kemungkinan meledak," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang pernah membeli tabung oksigen dari tersangka melaporkannya ke pihaknya atau ke kepolisian setempat.
Karena perbuatannya, tambah Auliansyah, tersangka WS dijerat dengan UU Kesehatan dan Pasal 113 UU Perdagangan. Yang ancamannya hingga di atas lima tahun penjara. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kombes-yusri-yunus-menujukan-barang-bukti-kasus-modifikasi-tabung-apar.jpg)