Virus Corona Jabodetabek

Raperda Covid-19 Tak Jadi Disetujui Hari Ini, Begini Alasan DPRD DKI Jakarta

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 meleset dari jadwal.

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Namun sampai sekarang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 195 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Jawa Timur Paling Membara

Data-data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dewan terkait usulan Pemprov DKI yang ingin memasukkan sanksi kurungan tiga bulan dalam Raperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, sebetulnya DPRD DKI tidak mematok jadwal persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda.

Kata dia, DPRD ingin mengetahui dahulu, sejauh mana efektivitas Perda Covid-19 di lapangan, sebelum masuk ke dalam materi pembahasan Raperda.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Pegunungan Arfak Papua Barat

“Kami sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat Perda Nomor 2 tahun 2020."

"Kemarin (pekan lalu) kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya, lalu kami minta supaya dievaluasi.”

“Kami minta data implementasi Perda secara komprehensif, supaya kami bisa evaluasi pelaksanaannya."

Baca juga: KontraS Minta Dua Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Merauke Papua Diadili di Peradilan Umum

"Jadi pada prinsipnya belum ada revisi Perda,” tutur Pantas, Kamis (29/7/2021).

Menurut politikus PDIP ini, pembahasan Raperda tidak terikat dengan pelaksanaan PPKM Level 4 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Meski nantinya PPKM Level 4 berakhir atau diganti dengan kebijakan lain, Perda lama yang dikeluarkan masih tetap berlaku.

Baca juga: Rizal Ramli: Pemerintah Mencla-mencle Tangani Pandemi Covid-19, Cuma Gonta-ganti Istilah Doang

“PPKM enggak apa-apa jalan terus, karena Perda-nya kan masih pakai yang lama dan tetap berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan terhadap Raperda tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, akan disampaikan saat Rapat Paripurna pada Kamis (29/7/2021) pukul 10.00.

Hal itu dikatakan Taufik saat menjelaskan penyampaian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Raperda tersebut pada Rabu (21/7/2021) lalu.

Baca juga: Fasilitas Hotel untuk Isolasi Mandiri Anggota DPR, Formappi: Jelas Tak Peduli dan Mau Diistimewakan

Namun pada Jumat (23/7/2021), Bapemperda menunda pembahasan revisi Perda tersebut.

Alasannya, pemerintah daerah harus menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut sejak disahkan pada 2020 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Influencer Diduga Terima Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, DPRD DKI Segera Berikan Klarifikasi

Apabila usulan tersebut disetujui, Anies meminta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.

“Saya berharap penegakkan pelanggaran prokes Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies melalui pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021)

“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan, sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” tambah Anies.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipangkas, Firli Bahuri: Supervisi KPK Sudah Selesai

Menurut Anies, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugasnya di lapangan.

Dengan begitu, konflik di lapangan bisa dihindari.

“Perasaan masyarakat yang senseitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” beber Anies.

Masih Banyak yang Mengakali Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD bekerja sama dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI, untuk dibahas.

Salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal terkait hukuman pidana, bagi yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton

"Perda kita berharap kerja sama yang baik dengan DPRD, agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19."

"Agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Riza menyampaikan, revisi Perda 2/2020 saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.

Baca juga: Ogah Dirawat di Fasilitas Kesehatan, Belasan Warga Kayuringin Jaya Bekasi Wafat Saat Isolasi Mandiri

"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana, dan sekarang kita akan masukkan."

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," harapnya.

Riza menuturkan, Perda 2/2020 tak mengatur sanksi yang lebih berat seperti pemidanaan, bagi pelanggar kebijakan pemerintah.

Baca juga: Kebut Program Vaksinasi, Jokowi Minta Stok 19 Juta Dosis Vaksin di Daerah Segera Dihabiskan 

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif, sehingga perlu ada sanksi pidana," terangnya.

Bahkan, lanjut Riza, masih banyak warga yang mengakali penerapan sanksi.

Misalnya, ketika sebuah perusahaan kedapatan melanggar aturan batasan WFO, dan tempat usahanya kena sanksi penutupan selama 3 hari, mereka justru menyewa tempat lain demi tetap bisa berkegiatan.

Baca juga: Pemerintah Tambah 2 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19 Gejala Sedang di Jakarta

Sehingga, Pemprov DKI dirasa perlu mempertegas sanksi bagi para pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanksi yang ada."

"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ucapnya.

Baca juga: Menteri Agama: Di Islam Ada Hukum Ketaatan pada Allah, Rasul, dan Pemerintah

Perda 2/2020 ini diterbitkan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Perda ini mengatur hal-hal terkait tanggung jawab Pemprov DKI dalam penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun, dalam perda tersebut tak tertuang sanksi pidana bagi pelanggar aturan, sehingga lewat revisi ini Pemprov DKI menambahkan pasal-pasal pidana di dalamnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved